Loket Samsat. Foto: Setkab
Putri Purnama Sari • 13 September 2025 11:47
Jakarta: Pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu program yang paling ditunggu masyarakat setiap tahunnya. Program ini biasanya berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), atau keringanan pajak lainnya.
Dengan adanya program pemutihan, para pemilik kendaraan yang menunggak pajak dapat membayar kewajibannya tanpa harus terbebani denda. Tidak heran jika setiap kali program ini diumumkan, banyak masyarakat yang berbondong-bondong memanfaatkannya.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan pemerintah daerah untuk meringankan beban wajib pajak. Bentuknya bisa berbeda-beda, seperti:
- Penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan.
- Keringanan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
- Diskon pajak kendaraan dalam periode tertentu.
- Kebijakan ini umumnya dilakukan oleh masing-masing provinsi melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Daftar Provinsi yang Buka Pemutihan Pajak September
Setiap provinsi memiliki jadwal pemutihan yang berbeda. Berikut beberapa provinsi yang pada periode September membuka program pemutihan pajak kendaraan:
1. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2025. Program ini meliputi penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, sebagaimana diumumkan secara resmi oleh Bapenda Jabar.
2. Sumatera Barat
Di Sumatera Barat, program pemutihan pajak juga diperpanjang hingga 30 September 2025. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas berupa penghapusan denda pajak dan keringanan atas sebagian pokok tunggakan tertentu.
3. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Provinsi NTB meluncurkan program “Gebyar Diskon Pajak 2025” yang berlaku hingga 30 September 2025. Kebijakan ini mencakup diskon pokok pajak kendaraan, pembebasan denda, serta bebas BBNKB II.
4. Nusa Tenggara Timur (NTT)
Melalui Pergub NTT Nomor 31 Tahun 2025, pemerintah daerah menetapkan pemutihan pajak hingga 30 September 2025. Program ini meliputi penghapusan denda PKB dan BBNKB, termasuk juga untuk tunggakan progresif.
5. Kalimantan Utara
Warga Kalimantan Utara bisa memanfaatkan pemutihan pajak yang berlaku hingga 30 September 2025. Program ini mencakup penghapusan denda PKB serta BBNKB.
6. Kalimantan Tengah
Khusus Kalimantan Tengah, program “Pemutihan dan Diskon PKB” dijadwalkan selesai lebih awal, yakni pada 23 September 2025.
Manfaat Mengikuti Program Pemutihan Pajak
Ada beberapa manfaat yang bisa dirasakan wajib pajak, antara lain:
- Bebas dari beban denda pajak kendaraan.
- Legalisasi kepemilikan kendaraan menjadi lebih mudah.
- Membantu meningkatkan kepatuhan administrasi pajak.
- Mendukung pembangunan daerah karena pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah.