Ilustrasi. Medcom.id
Muhammad Syawaluddin • 10 January 2025 06:29
Makassar: Satresnarkoba Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkotika golongan satu jenis sabu seberat 3,32 kilogram. Tiga pelaku ditangkap yang diduga pemilik barang haram tersebut.
Kapolrestabes Makassar, Brigjen Pol Mokhammad Ngajib, mengatakan pengungkapan dilakukan pada 6 Januari 2025. Saat itu kepolisian mendapatkan informasi terkait dugaan narkotika jenis sabu.
"Jadi 6 Januari 2025, Satresnarkoba telah mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 3,32 kilogram," katanya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 9 Januari 2025.
Pengungkapan itu berawal saat pihaknya mendapatkan informasi di salah satu hotel di Kota Makassar dicurigai memiliki narkotika. Polisi segera bergerak, dan selanjutnya menangkap tersangka RS di lokasi parkir.
"Dari penangkapan itu ditemukan saset kecil sabu," ujarnya.
Kepolisian langsung melakukan pengembangan dan menuju ke rumah tersangka RS, dan di Jalan Bonto Bila, Kecamatan Manggala itu ditemukan sabu seberat 32 kilogram.
Pihak kepolisian kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka RS, dan mendapatkan informasi bahwa barang haram miliknya didapat dari seseorang berinisial HB.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Timsus Satresnarkoba Polrestabes Makassar kemudian menuju ke lokasi keberadaan HB, dan berhasil menangkap HB di hotel yang ada di Kecamatan Panakkukang.
"Setelah penangkapan itu tim langsung melakukan pengembangan ke Kota Parepare," ujarnya.
Selanjutnya, pada pukul 17.00 Wita tersangka berinisial NR ditangkap di Jalan Poros Parepare-Sidrap. Polisi mendapat 2 kilogram sabu dari mobil yang dikendarai NR.
Kepolisian kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Polisi mendapat 1 kilogram sabu yang telah dikemas dalam 20 saset ukuran sedang.
"Tiga orang tertangkap dalam pengungkapan itu," katanya lagi.
Mokhammad Ngajib mengungkapkan tersangka NR merupakan residivis kasus narkoba. NR baru saja bebas setelah menjalani masa tahanan pada Oktober 2024,
Ia menjelaskan bahwa sindikat peredaran narkoba ini merupakan jaringan nasional. Ketiga tersangka saat ini telah berada di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang Narkotika nomor 32 tahun 2009.
"Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun kurungan penjara," tegasnya.