KPK Minta Anggota DPRD Tuban Jelaskan Proses Pengajuan Dana Hibah Jatim

Ilustrasi. Medcom

KPK Minta Anggota DPRD Tuban Jelaskan Proses Pengajuan Dana Hibah Jatim

Candra Yuri Nuralam • 18 June 2025 10:26

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk mendalami kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim), pada Selasa, 17 Juni 2025. Salah satu pihak yang diperiksa, yakni anggota DPRD Tuban M Abu Cholifah.

“Mereka didalami terkait dengan pengajuan dana pokmas (kelompok masyarakat) dan tahapan yang dilakukan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Juni 2025.

Saksi lain, yakni anggota DPRD Jatim H Mohammad Nasih Aschal dan PNS Aryo Dwi Wiratno. Budi enggan memerinci jawaban mereka kepada penyidik kemarin.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur,” ujar Budi.
 

Baca Juga: 

KPK Dalami Alokasi Uang untuk Tersangka Kasus Suap Dana Hibah


KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)