Eks Kepala Satker BBPJN Kaltim Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pencucian Uang

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Eks Kepala Satker BBPJN Kaltim Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pencucian Uang

Candra Yuri Nuralam • 23 June 2025 07:10

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda telah membacakan vonis kasus pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Satker Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah 1 Kalimantan Timur (Kaltim) Rachmat Fadjar. Dia divonis penjara lima tahun.

“Terdakwa Rachmat Fadjar pidana penjara lima tahun dan pidana denda Rp500 juta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Juni 2025.

Budi mengatakan, vonis dibacakan pada Rabu, 18 Juni 2025. Uang denda Rachmat wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus ini, Rachmat juga dibebankan pidana pengganti sebesar Rp28,5 miliar. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika uang penggantinya tidak dibayarkan, harta benda Rachmat akan dirampas jaksa untuk dilelang. Kalau uang penjualan kurang, pidana penjaranya akan ditambah.
 

Baca juga: Ketua KPK: Korupsi Kuota Haji di Kemenag sebelum 2024

KPK berterima kasih dengan hakim yang telah memvonis Rachmat bersalah. Pidana penggantinya pun dinilai selaras dengan upaya Lembaga Antirasuah mengembalikan kerugian negara, atas tindakan korupsi yang terjadi.

“Tidak kalah penting adalah sebagaimana KPK juga bisa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara efektif, sehingga, akhirnya bisa dilakukan asset recovery secara maksimal,” ujar Budi.

Kasus pencucian ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Paser. Perkara ini dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2023.

Rachmat dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tersebut. KPK mengembangkan perkaranya karena menilai ada uang yang sudah dibelanjakan barang, dan disembunyikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)