Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Candra Yuri Nuralam • 23 June 2025 07:10
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda telah membacakan vonis kasus pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Satker Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah 1 Kalimantan Timur (Kaltim) Rachmat Fadjar. Dia divonis penjara lima tahun.
“Terdakwa Rachmat Fadjar pidana penjara lima tahun dan pidana denda Rp500 juta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Juni 2025.
Budi mengatakan, vonis dibacakan pada Rabu, 18 Juni 2025. Uang denda Rachmat wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus ini, Rachmat juga dibebankan pidana pengganti sebesar Rp28,5 miliar. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika uang penggantinya tidak dibayarkan, harta benda Rachmat akan dirampas jaksa untuk dilelang. Kalau uang penjualan kurang, pidana penjaranya akan ditambah.
Baca juga: Ketua KPK: Korupsi Kuota Haji di Kemenag sebelum 2024 |