Rebutan Pelanggan Daging Bagi, Pria di Malang Bacok Tetangganya

Pria berinisial HP, 43, ditangkap Satreskrim Polres Malang usai membacok tetangganya sendiri di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Rebutan Pelanggan Daging Bagi, Pria di Malang Bacok Tetangganya

Daviq Umar Al Faruq • 24 June 2025 08:26

Malang: Seorang pria berinisial HP, 43, ditangkap Satreskrim Polres Malang usai membacok tetangganya di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelaku gelap mata lantaran korban dituding merebut pelanggan dagangannya.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan insiden berdarah ini terjadi di Dusun Tunggul, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, pada Senin 23 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Korban, Miono, 39, menderita luka serius di bagian punggung, setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Kurang dari dua jam setelah kejadian, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 14.45 WIB.

"Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti celurit. Penangkapan dilakukan kurang dari dua jam setelah kejadian," ujar Bambang Subinajar, Selasa 24 Juni 2025.

Baca: 

ART di Batam Dianiaya dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing, Majikan Ditangkap


Bambang membeberkan, motif penganiayaan berat ini berawal dari perselisihan bisnis daging babi yang sama-sama digeluti keduanya. Pelaku menuding korban telah merebut pelanggan langganannya, yang kemudian memicu pertengkaran melalui pesan WhatsApp.

"Keduanya merupakan pedagang daging babi. Dari hasil penyelidikan, pelaku emosi karena merasa langganannya diambil oleh korban. Setelah saling menantang, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa celurit," jelas Bambang.

Saat tiba di depan rumah korban, terjadi konfrontasi. Korban disebut sempat membawa kayu balok, namun pelaku lebih dulu menyerang dengan membacokkan celurit ke punggung korban. 

Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerai dan membawa korban ke RSUD Kanjuruhan untuk mendapatkan pertolongan medis.

Saat ini, polisi telah melakukan olah TKP, menyita barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Proses penyidikan masih berjalan, termasuk gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara," tegas Bambang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)