Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan. (Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir).
Hendrik Simorangkir • 7 November 2025 11:59
Tangerang: Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua pelaku tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu berinisial ES (50) dan SK (58) di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang. Sebanyak ribuan lembar uang rupiah dan ratusan lembar uang dolar Amerika Serikat (AS) disita.
"Uang palsu yang kami sita dari kedua pelaku yakni, 6.000 lembar uang rupiah pecahan Rp100.000, 550 lembar pecahan 100 dollar Amerika, dan 150 lembar pecahan 50 dollar Amerika," kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Jumat, 7 November 2025.
Dian menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Pihaknya pun langsung mendatangi lokasi guna dilakukan pemeriksaan.
"Kami menangkap pelaku ES beserta sejumlah barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 serta uang dolar Amerika palsu pecahan USD100 dan USD50 yang disimpan di salah satu ruangan di tempat tinggalnya," kata Dian.
