Ribuan Lembar Rupiah dan Ratusan Dolar AS Palsu Disita dari Dua Pelaku di Banten

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan. (Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir).

Ribuan Lembar Rupiah dan Ratusan Dolar AS Palsu Disita dari Dua Pelaku di Banten

Hendrik Simorangkir • 7 November 2025 11:59

Tangerang: Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua pelaku tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu berinisial ES (50) dan SK (58) di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang. Sebanyak ribuan lembar uang rupiah dan ratusan lembar uang dolar Amerika Serikat (AS) disita.

"Uang palsu yang kami sita dari kedua pelaku yakni, 6.000 lembar uang rupiah pecahan Rp100.000, 550 lembar pecahan 100 dollar Amerika, dan 150 lembar pecahan 50 dollar Amerika," kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Jumat, 7 November 2025.

Dian menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Pihaknya pun langsung mendatangi lokasi guna dilakukan pemeriksaan.

"Kami menangkap pelaku ES beserta sejumlah barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 serta uang dolar Amerika palsu pecahan USD100 dan USD50 yang disimpan di salah satu ruangan di tempat tinggalnya," kata Dian.
 


Selain itu, pihaknya juga menyita beberapa perlengkapan yang diduga digunakan untuk praktik penggandaan uang. Beberapa perlengkapan yang disita seperti peti kayu, kain hijau, kardus, serta lembaran uang palsu yang ditempel pada styrofoam. 

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ES mengaku memperoleh sebagian uang palsu tersebut dari pelaku SK. Kami pun melakukan pengembangan dan meringkus pelaku SK di Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang. Pelaku SK mengakui telah menjual uang dolar Amerika palsu pecahan USD100 sebanyak delapan lak," jelas Dian.


Ilustrasi. Medcom.id.


Dian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan investasi yang tidak masuk akal. Pihaknya bakal menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 36 Jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan/atau Pasal 245 KUHPidana. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febiari)