Aksi Peringatan Reformasi, Pemerintah Didorong Keluarkan Perppu Perampasan Aset

PP KAMMI menggelar aksi nasional bertajuk Reformasi di Persimpangan Jalan: #IndonesiaDarurat. Foto: Istimewa.

Aksi Peringatan Reformasi, Pemerintah Didorong Keluarkan Perppu Perampasan Aset

Anggi Tondi Martaon • 17 May 2025 13:49

Jakarta: Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menggelar aksi nasional bertajuk Reformasi di Persimpangan Jalan: #IndonesiaDarurat. Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam aksi peringatan 27 tahun reformasi tersebut, di antaranya, mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.

Ketua Umum PP KAMMI Ahmad Jundi KH mengatakan RUU Perampasan Aset sangat dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi. Jika perlu, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undangan (perppu) jika pembahasan RUU Perampasan Aset jalan di tempat.

"Mendesak Presiden segera menerbitkan Perppu Perampasan Aset sebagai langkah nyata melawan kejahatan luar biasa ini," kata Jundi melalui keterangan tertulis, Sabtu, 17 Mei 2025.

Desakan itu disampaikan karena KAMMI merasa komitmen negara dalam pemberantasan korupsi lemah. Menurut dia, KPK sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi kini kehilangan taring. 

“Pemberantasan korupsi hanya jadi jargon, sementara uang rakyat dirampok setiap hari. Pemerintah yang takut membersihkan korupsi adalah pemerintah yang tak layak dipercaya,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

Presiden Prabowo Sudah Komunikasi dengan Para Ketum Parpol Bahas RUU Perampasan Aset


Selain pemberantasan korupsi, KAMMI menyoroti pengesahan UU TNI. Beleid tersebut dinilai membuka ruang bagi militer untuk kembali masuk dalam ranah sipil secara sistematis. 

Padahal, penghapusan Dwifungsi ABRI adalah salah satu tonggak utama reformasi 1998. “Kembalinya peran ganda militer bukan hanya langkah mundur, tapi lonceng kematian bagi supremasi sipil. Demokrasi tak akan pernah tumbuh jika dibayang-bayangi militer,” sebut dia.

Aksi ini juga menyoroti meningkatnya kekerasan aparat terhadap rakyat yang menyuarakan kritik. Sejak 2019 hingga 2025, pola represif aparat terus berulang, penggunaan gas air mata di kampus hingga penangkapan ratusan mahasiswa. 

Sikap tersebut dikritik keras. Sebab, demonstrasi seharusnya disambut dengan dialog, bukan dengan tindakan represif.

"Kami tak takut pada pentungan atau borgol. Yang kami takuti adalah diamnya generasi muda saat demokrasi dijual murah oleh penguasa,” ujar dia.

Berikut tuntutan yang disampaikan KAMMI dalam aksi nasional bertajuk Reformasi di Persimpangan Jalan: #IndonesiaDarurat, yaitu:
  1. Menolak Dwifungsi TNI dan UU TNI;
  2. Mengecam represivitas aparat dan tolak revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri;
  3. Menuntut jaminan kebebasan berekspresi dan pers;
  4. Mendesak pemerintah mengeluarkan Perppu Perampasan Aset;
  5. Usut tuntas pelanggaran HAM berat;
  6. Mewujudkan ekonomi yang adil dan lapangan kerja yang layak;
  7. Hentikan praktik legislasi kilat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)