Polri Gelar Perkara Kasus Ridwan Kamil-Lisa Mariana Pekan Ini

Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Polri Gelar Perkara Kasus Ridwan Kamil-Lisa Mariana Pekan Ini

Siti Yona Hukmana • 29 September 2025 16:03

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, menggelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan Selebgram Lisa Mariana pekan ini. Gelar ini dilakukan usai penyidik memediasi keduanya pekan lalu.

"Minggu ini ya (gelar perkara)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso kepada Metrotvnews.com, Senin, 29 September 2025.

Namun, Rizki belum memastikan harinya. Dalam gelar perkara nanti, Lisa Mariana berpotensi menyandang status tersangka. Pasalnya, kasus dugaan pencemaran nama baik telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, polisi telah mengantongi unsur pidana dalam kasus ini.

Terlebih, mediasi yang dilakukan pada Selasa, 23 September 2025 menghasilkan deadlock. Artinya tidak mencapai kesepakatan. Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar menegaskan ingin proses hukum terus berlanjut agar mendapatkan efek jera.

"Karena memang ini sangat merugikan Pak Ridwan Kamil, nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga itu jelas," kata Muslim di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 September 2025.
 

Baca juga: Mediasi Gagal, Ridwan Kamil Tegas Lanjutkan Proses Hukum Lisa Mariana

Pengacara Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan pun memastikan kliennya siap menghadapi proses hukum. Lisa Mariana juga dipastikan tidak akan kabur.

"Jadi kita serahkan semua nanti proses-prosesnya ke Bareskrim seperti apa kedepannya. Yang jelas hasilnya deadlock, jadi tidak ada mediasi, Yang jelas (proses hukum) tetap berjalan. Makanya kita serahkan semuanya kepada Bareskrim nanti untuk proses-proses selanjutnya," lanjut," kata Jhon.

Adapun dalam agenda mediasi itu, RK dan Lisa Mariana kompak tidak hadir. Keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.


Ridwan Kamil di Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa Lisa dan RK usai menjalani tes DNA beberapa waktu lalu. RK mengaku lega, hasil tes DNA yang menyatakan anak Lisa berinisial CA, tidak identik dengannya.

Sementara Lisa, tidak terima dan mengajukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth Singapore. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan rencana tes DNA ulang itu kepada kedua belah pihak.

Namun, RK melalui kuasa hukumnya menolak tes DNA ulang. Tes DNA yang dilakukan Labdokkes Pusdokkes Polri disebut telah mengikat secara hukum.

Dittipidsiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik ini berbekal laporan dari RK pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu perihal tudingan menghamili Lisa, setelah pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.

Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)