Polisi Tangkap Bandar Sabu Jaringan Internasional Jualan di Toko Online

Konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Agustus 2025. (Metrotvnews.com/Siti Yona)

Polisi Tangkap Bandar Sabu Jaringan Internasional Jualan di Toko Online

Siti Yona Hukmana • 15 August 2025 15:01

Jakarta: Bandar narkoba terus mencari celah mengedarkan narkoba kepada masyarakat. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap, modus baru bandar barang haram itu dengan memanfaatkan e-commerce (toko online).

Modus ini terungkap setelah Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 516 kg sabu jaringan Iran-Tiongkok-Malaysia. Total tujuh tersangka ditangkap, dengan peran dua bandar dan lima kurir.

“Terkait dengan e-commerce penjualan yang dilakukan oleh pelaku-pelaku. Semua kamuflase, tidak vulgar,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Agustus 2025.

Menurut David, para bandar telah memakai berbagai macam e-commerce yang didukung fasilitas media sosial. Seperti Instagram hingga TikTok untuk membangun jaringan jual-beli online.

Baca: 

Polisi Gerebek Pesta Sabtu di Kantor Kecamatan Bangkalan


Penjualan di toko daring ini terendus setelah penyidik berkoordinasi dengan pihak e-commerce. Diketahui, modus para sindikat menggunakan sistem tempel yang membuat penjual dan pembeli tidak saling bertemu.

“Dia (sindikat bandar) akan sistem drop point di satu titik. Jadi semua juga tidak terang-terangan. Kalau bahasa kita sistem tempel,” ujar David.

David menerangkan, penjualan diawali dari penjual menawarkan narkoba melalui media sosial untuk nantinya bisa dipesan di e-commerce. Polisi saat ini tengah memantau setiap jasa angkutan yang kerap dimanfaatkan mengirim narkoba.

“Kita berkolaborasi sehingga ini selalu kita pantau. Termasuk dari pihak jasa angkutan dan sebagainya. Akan selalu memberikan informasi kepada kita terhadap hal-hal yang mencurigakan,” tutur perwira menengah (pamen) Polri itu.

Adapun, ketujuh tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun. 

Berikut rincian tersangka dan perannya;
  1. SA, 33, bandar, pengendali
  2. DE, 30, kurir
  3. AW, 35, kurir, penjual
  4. ADR, 30, kurir
  5. DM, 34, kurir
  6. MM, 27, kurir
  7. dan Z, 50, bandar

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)