Ilustrasi. Medcom
Jakarta: Kepolisian menyerahkan juru parkir (jukir) yang kerap mematok harga di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, ke Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat. Alasannya, perbuatan jukir yang kerap mematok harga parkir Rp 60 ribu ke masyarakat bukan tindakan pidana.
"Dia kan bukan perbuatan pidana, itu kan yang tangani Dinas Perhubungan, perparkiran," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Martua Malau, Jakarta, Rabu, 16 April 2025.
Martua mengatakan jukir tersebut sudah diserahkan ke Dinsos Jakarta Pusat pada Selasa, 15 April 2025. Perkara itu akan ditangani Dinas Perhubungan Jakarta.
"Dia kan bukan perbuatan pidana, itu kan yang tangani Dinas Perhubungan, perparkiran," ujar dia.
Sebelumnya, praktik parkir liar kembali menjadi sorotan setelah video viral menunjukkan seorang warga dikenai tarif parkir hingga Rp60 ribu di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Parkir DPRD Jakarta, Jupiter, mengecam keras kejadian tersebut dan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta segera menindak tegas parkir liar.
"Parkir liar ini sudah sangat meresahkan. Kami minta Pemprov
Jakarta, khususnya Dinas Perhubungan melalui Unit Pengelola Perparkiran, segera menindaklanjuti keluhan warga ini dan menertibkan praktik-praktik parkir liar," ujar Jupiter, Rabu, 16 April 2025.
Jupiter menegaskan pentingnya keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan Peraturan Daerah, khususnya terkait parkir liar. Dia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 yang menegaskan Satpol PP bertugas menegakkan perda dan menjaga ketertiban umum.
"Kalau semua pihak konsisten dan berkomitmen, sebenarnya penertiban parkir liar ini bukan hal yang sulit. Tapi faktanya, praktik ini justru melibatkan oknum aparat, bahkan ada juga oknum ormas di lapangan,” tegas dia.