Kasus Pemerasan di Riau, KPK Sita Dokumen dari Kantor Dinas Pendidikan

Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah). Foto: Tangkapan layar YouTube KPK RI.

Kasus Pemerasan di Riau, KPK Sita Dokumen dari Kantor Dinas Pendidikan

Candra Yuri Nuralam • 13 November 2025 22:39

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan dua rumah pihak terkait kasus dugaan pemerasan di Riau. Sejumlah dokumen baru terkait kasus disita penyidik.

"Tim mengamankan dan menyita dokumen serta BBE (barang bukti elektronik) dari kantor Dinas Pendidikan dan dua lokasi rumah," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 November 2025.
 


Budi enggan memerinci jenis dokumen dan barang elektronik yang disita. Barang bukti ini berkaitan dengan penganggaran di Pemprov Riau.

"Dokumen dan BBE yang disita, masih terkait dengan penganggaran," ujar Budi.

Uang pemerasan dalam kasus ini merupakan hasil potongan tambahan anggaran Provinsi Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar.

Abdul Wahid meminta Rp7 miliar dari keseluruhan uang yang didapat Pemprov Riau. Permintaan uang disebut ‘jatah preman’ dan penyerahan uang disebut ‘7 batang’.


Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)