Ilustrasi. Foto: Medcom
Candra Yuri Nuralam • 14 April 2025 09:19
Jakarta: IM57+ Institute mengaku miris dengan penangkapan hakim dan advokat terkait kasus dugaan suap pada pengurusan persidangan rasuah pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO). Peradilan harusnya menjadi tempat suci karena bersifat faktor pendukung sejumlah sektor.
“Lembaga peradilan memiliki posisi sangat strategis sebagai enabling factors yang mempengaruhi berbagai sektor lain karena menentukan putusan akhir dari suatu sengketa dan proses penegakan hukum,” kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito melalui keterangan tertulis, Senin, 14 April 2025.
Lakso mengatakan, kasus suap ini sangat tidak bisa dibenarkan. Sebab, putusan hakim dalam penanganan perkara bisa menjadi reformasi dalam penegakan hukum di masa depan.
“(Putusan sidang penting) untuk terjadinya reform menjadi suatu syarat mutlak adanya pembenahan dari lembaga penegak hukum dan auditor,” ucap Lakso.
Menurut Lakso, penangkapan hakim dan advokat yang dilakukan
Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menjadi pematuk untuk melakukan pembenahan secara serius. Korupsi, kata dia, tidak pantas terjadi di tempat orang mencari keadilan.
“Penangkapan ini menunjukan bahwa ternyata pekerjaan rumah dalam pembenahan lembaga peradilan belum ditindaklanjuti secara serius. Terlebih, apabila benar Kejaksaan mampu membuktikan suap ini dilakukan atas proses hukum perkara korupsi,” ujar Lakso.
Lembaga peradilan juga diminta tidak malu jika dibenahi oleh penegak hukum. Sebab, kasus suap perkara bukan cuma terjadi sekali di Indonesia.
“Hal tersebut mengingat tidak akan terjadi perubahan signifikan tanpa adanya upaya serius untuk membersihkan "sapu" yang digunakan dalam memberantas korupsi,” ujar Lakso.
Mahkamah Agung (MA) juga diminta mengetatkan strateginya untuk menyegah hakim menerima suap. Sebab, langkah yang sudah ditempuh selama ini tidak mujarab memutus rantai korupsi.
“Mahkamah Agung perlu menggunakan langkah radikal untuk menyelesaikan persoalan ini secara signifikan sehingga persoalan mendasar dapat dicari dan diselesaikan secara objektif,” tegas Lakso.
MA juga didorong mengajak pihak luar instansinya untuk membenahi diri. Itu, kata Lakso, bisa menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan korupsi di sektor peradilan.
“MA perlu melibatkan pihak ekseternal dalam proses reform ini untuk menunjukan keseriusan serta mendorong indepedensi penangangannya,” tutur Lakso.