Direktur Jenderal AHU Kementerian Hukum, Widodo. Istimewa.
Pemerintah Perkuat Koordinasi Tangani Persoalan Kewarganegaraan WNI
Arga Sumantri • 4 November 2026 19:48
Jakarta: Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum terus memperkuat koordinasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri untuk mempercepat penanganan persoalan kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI). Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat, terutama anak-anak dari keluarga lintas negara, memperoleh kepastian status hukum.
Salah satu kasus yang berhasil ditangani ialah Rehana Jasmine, anak pekerja migran Indonesia di Hong Kong yang memiliki ayah berkewarganegaraan India. Setelah melalui proses penanganan oleh Ditjen AHU, Rehana akhirnya mendapatkan kepastian status sebagai warga negara Indonesia.
Dalam kegiatan bertajuk “Pasti Ada Solusi” di Hong Kong yang diselenggarakan Ditjen AHU Kementerian Hukum RI, Rehana menyampaikan terima kasih secara langsung kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Direktur Jenderal AHU Widodo mengatakan persoalan kewarganegaraan tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi. Kepastian status tersebut juga menyangkut identitas, perlindungan hukum, dan hak seseorang sebagai warga negara.
"Setiap orang yang memenuhi persyaratan hukum berhak mendapatkan kepastian status kewarganegaraan. Kami ingin memastikan persoalan administrasi dan latar belakang keluarga tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk memperoleh haknya sebagai warga negara Indonesia," kata Widodo dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 November 2026.
Namun, kebutuhan penanganan masih besar. Berdasarkan informasi KBRI Kuala Lumpur, terdapat sekitar 17 ribu WNI undocumented yang membutuhkan penegasan status kewarganegaraan. Sementara itu, sekitar 900 permohonan di Davao, Filipina, masih memerlukan penelitian dan verifikasi lebih lanjut.

Ilustrasi. Pekerja Migran Indonesia saat akan kembali ke daerah asal. Foto: Ilustrasi dok MI/Moh Irfan.
Di Hong Kong, data layanan periode 2021–2026 mencatat 232 orang mengakses layanan pelepasan kewarganegaraan RI dan 692 orang layanan anak berkewarganegaraan ganda. Data ini menunjukkan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai konsekuensi hukum kewarganegaraan, khususnya bagi keluarga dengan anak hasil perkawinan campuran.
Untuk memperkuat kepastian layanan, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2026 tentang Layanan bidang Kewarganegaraan yang dijadwalkan berlaku pada 21 Desember 2026. Regulasi ini diharapkan memperjelas prosedur, meningkatkan transparansi, dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan kewarganegaraan.
Widodo menegaskan, koordinasi dengan perwakilan RI dan kementerian/lembaga terkait menjadi bagian penting untuk memastikan setiap persoalan ditangani sesuai ketentuan hukum.
"Prinsipnya, negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Kami tidak ingin ada warga yang kehilangan hak kewarganegaraannya hanya karena persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi," ujarnya.