Diperingati Setiap 30 Oktober, Ini Sejarah Hari Uang

Ilustrasi freepik

Diperingati Setiap 30 Oktober, Ini Sejarah Hari Uang

Putri Purnama Sari • 29 September 2026 13:41

Jakarta: Hari Oeang Republik Indonesia diperingati setiap 30 Oktober. Peringatan ini berkaitan dengan sejarah penerbitan Oeang Republik Indonesia (ORI), mata uang pertama yang dikeluarkan pemerintah Indonesia setelah merdeka.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, ORI mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah pada 30 Oktober 1946 pukul 00.00 WIB. Kehadiran ORI tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan transaksi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menunjukkan kedaulatan Indonesia.

Gagasan Menerbitkan Mata Uang Sendiri

Setelah Indonesia merdeka, pemerintah masih menghadapi berbagai persoalan dalam sistem keuangan. Beragam jenis mata uang masih beredar, termasuk uang pendudukan Jepang dan uang yang sebelumnya diterbitkan Pemerintah Hindia Belanda.

Menteri Keuangan saat itu, Sjafruddin Prawiranegara, mengusulkan agar pemerintah segera menerbitkan mata uang sendiri. Namun, pemerintah menghadapi keterbatasan dana, sarana dan prasarana, serta tenaga ahli yang diperlukan untuk mencetak uang.

Situasi semakin rumit ketika Belanda kembali ke Indonesia dan membawa mata uangnya untuk kepentingan militer. Pada saat yang sama, Administrasi Sipil Hindia Belanda (NICA) juga berencana menerbitkan mata uang sendiri.

Kondisi tersebut turut meningkatkan tekanan terhadap perekonomian Indonesia. Pemerintah kemudian mempercepat persiapan penerbitan ORI sebagai mata uang resmi Republik Indonesia.

ORI Mulai Berlaku pada 30 Oktober 1946

Presiden Soekarno sebelumnya telah mengeluarkan Maklumat Presiden Republik Indonesia pada 3 Oktober 1945. Maklumat tersebut mengatur jenis uang yang untuk sementara masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Setelah proses persiapan berjalan, Wakil Presiden Mohammad Hatta menyampaikan pengumuman melalui Radio Republik Indonesia (RRI) di Yogyakarta pada 29 Oktober 1946.

Dalam pengumuman tersebut, Hatta menyatakan ORI sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah, sedangkan mata uang lainnya tidak lagi berlaku.

Pemerintah kemudian menetapkan 30 Oktober 1946 sebagai hari mulai beredarnya ORI. Tanggal tersebut selanjutnya diperingati sebagai Hari Oeang Republik Indonesia.

Penerbitan ORI memiliki dua tujuan utama, yakni menunjukkan kedaulatan Republik Indonesia sekaligus membantu memperbaiki kondisi perekonomian yang saat itu menghadapi inflasi.

Perjalanan Penerbitan ORI dari Seri I hingga ORI Baru


Oeang Repoeblik Indonesia (ORI), Foto: Dokumentasi djkn, kemenkeu,go.id

Persiapan pencetakan uang juga dilakukan secara khusus. Pada 7 November 1945, Menteri Keuangan A.A. Maramis membentuk Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia.

ORI kemudian diterbitkan dalam beberapa seri dengan pejabat yang berbeda sebagai penandatangan. Berikut perjalanan penerbitan seri ORI:

  1. ORI Seri I ditandatangani A.A. Maramis.
  2. ORI Seri II diterbitkan pada 1 Januari 1947 dan ditandatangani Mr. Sjafruddin Prawiranegara.
  3. ORI Seri III diterbitkan pada 26 Juli 1947 dan ditandatangani A.A. Maramis.
  4. ORI Seri IV diterbitkan pada 23 Agustus 1948 dan ditandatangani Drs. Mohammad Hatta.
  5. ORI Baru diterbitkan pada 17 Agustus 1949 dan ditandatangani Mr. Loekman Hakim.

Setelah Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), pemerintah kemudian menerbitkan mata uang RIS pada 1 Januari 1950. Mata uang tersebut menggantikan Seri ORI Baru.

Perjalanan dari ORI hingga Rupiah

Perjalanan mata uang Indonesia tidak berhenti pada ORI. Sistem moneter terus mengalami perubahan seiring perkembangan pemerintahan dan lembaga keuangan negara.

Pada masa awal kemerdekaan, pemerintah juga menghadapi kesulitan dalam menghitung jumlah uang yang beredar. Kondisi perang membuat peredaran berbagai jenis uang sulit dipantau secara akurat.

Peran bank sentral kemudian semakin penting dalam pengelolaan mata uang. Bank Indonesia resmi berdiri pada 1953 dan menjalankan fungsi sebagai bank sentral Indonesia.

Dalam perkembangannya, mata uang Indonesia kemudian dikenal dengan nama Rupiah. Nama tersebut menjadi identitas mata uang yang digunakan masyarakat Indonesia hingga saat ini.

Kewenangan Menerbitkan Uang Berada pada Bank Indonesia

Kewenangan penerbitan uang kemudian semakin jelas dalam sistem hukum Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 1968, Bank Indonesia memiliki hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam.

Ketentuan mengenai Rupiah kemudian diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam penerbitan uang tahun emisi 2016, misalnya, pecahan Rupiah memuat tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.

Pada 19 Desember 2016, tanda tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati disertakan bersama tanda tangan Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo pada berbagai pecahan uang baru.

Peringatan Hari Oeang Republik Indonesia setiap 30 Oktober menjadi pengingat terhadap perjalanan panjang mata uang Indonesia. Dari ORI yang diterbitkan dalam situasi penuh keterbatasan setelah kemerdekaan, sistem mata uang Indonesia kemudian berkembang hingga menjadi Rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah saat ini.

(Siti Nahdia Usman)

(Putri Purnama Sari)