Komisi III Memprioritaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III Habiburokhman. Dok. Tangkapan Layar.==

Komisi III Memprioritaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Achmad Zulfikar Fazli • 13 July 2026 14:46

Jakarta: Komisi III DPR memastikan terus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Bakal beleid ini menjadi prioritas Komisi III

"Jadi kita ini gaspol terus, sementara belum ada kita RDPU (rapat dengar pendapat umum) undang-undang lain selain perampasan aset ini, karena memang kita prioritas," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Habiburokhman mengatakan ada sejumlah undang-undang yang seharusnya telah dibahas Komisi III, seperti UU Advokat hingga UU Psikotropika. Namun, pembahasan UU dilakukan setelah RUU Perampasan Aset rampung.

"UU Advokat meski ada dari Mahkamah Konstitusi memerintahkan kita membentuk dalam dua tahun, kita belum bisa undang-undangkan. Ada lagi di sini UU Narkoba belum, UU Psikotropika, kita full di UU Perampasan Aset ini," ujar Habiburokhman.

Ilustrasi. Dok. Medcom

Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, Komisi III telah menggelar sejumlah RDPU untuk menyerap aspirasi masyarakat. Salah satunya, dari Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) pada hari ini.

Ada beberapa hal yang dibahas, antara lain penamaan RUU Perampasan Aset hingga pengelolaan aset rampasan.

(Achmad Zulfikar Fazli)