Ilustrasi sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza
Oditur Militer Hadirkan 7 Saksi di Sidang Kacab Bank 27 April
Achmad Zulfikar Fazli • 16 April 2026 11:21
Jakarta: Oditur (penuntut umum) Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung memastikan sebanyak tujuh saksi akan dihadirkan untuk pemeriksaan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta.
"Sidang akan dilanjutkan pada 27 April 2026 ke tahap pembuktian, yaitu pemeriksaan saksi-saksi. Total saksi ada 17 orang, namun rencana awal kami akan menghadirkan tujuh orang terlebih dahulu," kata Wasinton saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 16 April 2026.
Dia menjelaskan pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam pengungkapan fakta-fakta hukum yang melatarbelakangi perkara tersebut. Dari total 17 saksi yang telah disiapkan, pemanggilan akan dilakukan secara bertahap.
Strategi pemanggilan saksi secara bertahap dilakukan untuk menjaga efektivitas dan kelancaran proses persidangan, mengingat jumlah saksi yang cukup banyak dan kompleksitas perkara yang ditangani.
Wasinton mengungkapkan sebagian saksi yang akan dihadirkan memiliki keterkaitan dengan perkara lain yang saat ini ditangani di peradilan umum. Berdasarkan data Oditur Militer, terdapat sekitar 15 orang yang berstatus tersangka dalam perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri.
Kondisi tersebut membuat Oditur Militer perlu melakukan koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan agar saksi-saksi yang berada dalam kewenangan peradilan umum dapat dihadirkan di Pengadilan Militer.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, karena sebagian saksi saat ini ditahan dan menjadi kewenangan pengadilan negeri. Nanti, akan kami pinjam untuk kepentingan pemeriksaan perkara di pengadilan militer," jelas Wasinton.
Baca Juga:
Pengadilan Militer Gelar Eksepsi Kasus Pembunuhan Kacab Bank Jakarta |
Menurut dia, koordinasi lintas lembaga menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh saksi yang relevan dapat memberikan keterangan secara langsung di dalam persidangan, sehingga majelis hakim memperoleh gambaran utuh mengenai perkara yang sedang disidangkan.
Selain saksi dari unsur terkait perkara, Oditur Militer membuka peluang menghadirkan saksi dari pihak keluarga korban. Namun, hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dengan pimpinan sebelum diputuskan.
"Nanti akan kami sampaikan ke pimpinan. Jika memang memungkinkan, akan kami hadirkan, tidak ada masalah dari pihak keluarga," ucap Wasinton.

Ilustrasi. Medcom
Eksepsi ditolak
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara tegas menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan para terdakwa dan tim penasihat hukum dalam perkara dugaan pembunuhan seorang kacab bank di Jakarta.
"Menetapkan menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu, 15 April 2026.
Majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan tidak dapat diterima dan tidak berdasar secara hukum. Majelis juga memastikan Pengadilan Militer II-08 Jakarta memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
Dengan demikian, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Terkait biaya perkara, untuk sementara ditangguhkan hingga putusan akhir dijatuhkan.
"Menyatakan Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang mengadili perkara para terdakwa, pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan, dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," jelas Fredy.
Majelis juga menegaskan sebagian besar materi keberatan telah memasuki pokok perkara yang akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Dengan merujuk pada Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, majelis memutuskan sidang perkara tersebut harus dilanjutkan.