Soal Isu Akses Udara AS, Komisi I DPR: Masih Spekulatif

Gedung DPR-MPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Soal Isu Akses Udara AS, Komisi I DPR: Masih Spekulatif

Fachri Audhia Hafiez • 15 April 2026 00:01

Jakarta: Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, menanggapi munculnya isu mengenai perjanjian akses wilayah udara Indonesia bagi militer Amerika Serikat (AS). Meski kabar ini tengah menjadi sorotan media internasional, Sukamta menegaskan bahwa hingga saat ini informasi tersebut belum terverifikasi kebenarannya oleh otoritas resmi di dalam negeri.

“Hingga saat ini, informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh pernyataan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia,” ujar Sukamta di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 14 April 2026.
 


Isu ini mencuat menyusul beredarnya dokumen rahasia yang diduga milik Departemen Pertahanan AS. Dokumen tersebut mensinyalir adanya rencana strategis Washington untuk mendapatkan akses lintasan udara menyeluruh (blanket overflight access) di wilayah kedaulatan RI, yang disebut-sebut sebagai tindak lanjut pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Donald Trump beberapa waktu lalu.

“Namun terlepas dari itu, kami memegang teguh prinsip bahwa kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan,” tegas Sukamta.

Sukamta mengimbau publik agar tidak menarik kesimpulan prematur sebelum ada penjelasan resmi dari pemerintah. Ia menekankan bahwa Komisi I DPR akan terus melakukan pengawasan aktif guna memastikan setiap kerja sama internasional tetap berpegang pada prinsip politik luar negeri bebas aktif dan tidak menabrak konstitusi.


Ilustrasi. Foto: Pexels.

“Seluruh bentuk kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional, menghormati prinsip kedaulatan, serta tidak mengganggu kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi pijakan Indonesia,” paparnya.

Dia mengingatkan bahwa tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan pihak asing memiliki akses bebas tanpa batas di ruang udara nasional. Setiap pergerakan pesawat militer asing wajib tunduk pada mekanisme diplomatic clearance dan security clearance yang ketat.

“Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta guna menghindari mispersepsi di tingkat nasional maupun internasional,” jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)