Penyerahan aset hasil rampasan ke Pemprov Jawa Barat. Foto: Istimewa
KPK Serahkan Aset Rampasan Koruptor Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jabar
Candra Yuri Nuralam • 12 February 2026 17:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset senilai Rp16,3 miliar ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). Aset yang diserahkan merupakan hasil rampasan dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Hibah ini menandai komitmen KPK, dalam memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali ke masyarakat dan dimanfaatkan bagi layanan publik di daerah," kata Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Februari 2026.
Mungki mengatakan, aset sitaan kasus korupsi bakal dijadikan fasilitas umum. Yaitu, pembangunan sekolah sampai ruang terbuka hijau untuk masyarakat.
Aset yang diserahkan berupa lahan dan bangunan di Cibiru, Rancaekek, Cilengkrang, Ujungberung. Kemudian, ada juga properti yang bisa dikomersialkan di wilayah Margonda, Depok.
"Seluruh aset ini berasal dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, yang melibatkan tiga terpidana korupsi yaitu Dadang Suganda, Heri Tantan Sumaryana, dan Tafsir Nurchamid," ucap Mungki.

Penyerahan aset hasil rampasan ke Pemprov Jawa Barat. Foto: Istimewa
Kini, aset itu akan menjadi kewenangan Pemprov Jabar. KPK bakal memantau perkembangan pengelolaan aset agar tidak disalahgunakan.
"Ini adalah kontrol penting agar aset yang dihibahkan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat," tutur Mungki.