Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto: Dok. Polri.
Polri Optimalkan Pemulihan Kerugian Korban PT DSI
Siti Yona Hukmana • 27 June 2026 19:00
Jakarta: Bareskrim Polri mengoptimalkan penelusuran aset dalam kasus dugaan tindak pidana penyaluran pendanaan bermasalah oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Langkah itu dilakukan untuk pemulihan kerugian korban.
“Kami berkoordinasi dengan PPATK, OJK, serta lembaga dan instansi lainnya, termasuk Korlantas dan BPN, dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban melalui asset recovery dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 Juni 2026.
Ade mengatakan sejak proses penyelidikan yang dilakukan Oktober 2025, Dittipideksus Bareskrim Polri menyita aset dengan estimasi nilai lebih dari Rp300 miliar. Penelusuran dilakukan menggunakan pendekatan follow the money untuk mengejar jejak keuangan dan transaksi mencurigakan, guna mengungkap aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Baca Juga :
Kapolda Riau Umumkan 14 Wakil Terbaik Riau ke Seleksi Pusat Akpol 2026, Tekankan Integritas dan Disiplin
Selain itu, penyidik menyita 642 sertifikat hak atas tanah berupa SHM dan SHGB milik para borrower PT DSI dengan nilai hak tanggungan sekitar Rp153 miliar, 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala dengan total nilai sekitar Rp18 miliar, uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp7 miliar. Termasuk dana dalam mata uang asing sebesar USD 1.092, serta empat unit kendaraan bermotor dengan estimasi nilai sekitar Rp500 juta.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan direktur dan pemegang saham PT DSI, ARL selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI, AS selaku pendiri PT DSI, serta FH yang ditetapkan sebagai tersangka baru atas dugaan keterlibatan dalam perkara penipuan dan pencucian uang.
Berkas perkara dan tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL, beserta barang bukti telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada 9 Juni lalu. Sementara itu, berkas perkara tersangka AS, tersangka FH, serta tersangka korporasi dalam mekanisme splitsing masih berjalan secara simultan.
“Koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU di Kejaksaan Agung RI untuk penyelesaian perkara,” ujar Ade Safri.
Ribuan korban yang tergabung dalam Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (PDLSI) mengapresiasi proses penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri. Adapun, sekitar 14.000 lender mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp2,5 triliun.
(1).jpg)
Ilustrasi. Foto: Istimewa.
Ketua PDLSI, Achmad D Pitoyo berharap pemulihan hak-hak korban tetap menjadi perhatian penting dalam proses penegakan hukum. Terutama melalui optimalisasi pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harapan kami, setiap korban dapat memperoleh pengembalian haknya secara maksimal berdasarkan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Achmad dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, dana yang ditempatkan para korban bukan sekadar nilai finansial, melainkan hasil kerja keras, tabungan, dan ikhtiar yang dikumpulkan selama bertahun-tahun. Para korban, kata dia, menempatkan dana dengan keyakinan untuk bertransaksi melalui skema yang diyakini sesuai prinsip syariah.
“Semoga keberhasilan pengungkapan perkara ini tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan yang nyata melalui pemulihan hak-hak para korban secara optimal sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Achmad.