Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Radiant memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus narkotika saat konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Rabu (10/6/2026). ANTARA/Rolandus Nampu
Operasi Antik Agung 2026, Polda Bali Tangkap 138 Tersangka Narkoba
Lukman Diah Sari • 10 June 2026 12:37
Denpasar: Polda Bali mengungkap 111 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Agung 2026 pada 13 sampai 28 Mei 2026. Sebanyak 138 tersangka diamankan, beserta barang bukti berbagai jenis narkotika senilai Rp13,15 miliar.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan dari total kasus yang diungkap, sebanyak 74 kasus merupakan target operasi. Sementara 37 kasus lainnya merupakan nontarget operasi.
"Total kasus yang kami ungkap adalah 111 kasus, terdiri dari 74 kasus target operasi dan 37 kasus nontarget operasi. Total tersangka sebanyak 138 orang, terdiri atas 77 tersangka target operasi dan 61 tersangka nontarget operasi," ujar Daniel dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu, 10 Juni 2026, melansir Antara.
Baca Juga :
Kapolda menjelaskan modus operandi para pelaku beragam, mulai dari menjual, membeli, menjadi perantara jual beli hingga mengedarkan narkotika golongan I jenis ganja, sabu-sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis di wilayah Bali. Selain itu, polisi juga menemukan modus penyelundupan mephedron dari luar negeri melalui jalur udara untuk diedarkan di Pulau Dewata.
"Motif para tersangka umumnya karena tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat," katanya.
Kapolda menegaskan pengungkapan kasus narkotika tidak berhenti pada penangkapan para tersangka. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional.
"Masih terus dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para tersangka untuk mengungkap pelaku yang lebih tinggi maupun jaringannya, baik nasional maupun internasional," tegas dia.

Ilustrasi narkoba. Foto- Metrotvnews.com
Usai pelaksanaan rilis, Polda Bali juga memusnahkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme dalam penanganan perkara narkotika serta untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu 2.288,67 gram, 500 butir ekstasi, 925 butir mephedron, kokain 2.047,95 gram, ganja 24,37 gram, hasis 0,75 gram, THC 23,71 gram, kodein 0,9 gram, dan amfetamin 9,44 gram. Total barang bukti yang dimusnahkan ditaksir bernilai Rp19,9 miliar dan diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 23.521 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.