Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Metrotvnews.com/Duta Erlangga
Gejolak Global Meningkat, Purbaya Buka Opsi Pelebaran Defisit APBN 2026
Eko Nordiansyah • 13 March 2026 15:15
Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka ruang opsi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di atas tiga persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Purbaya mengatakan keputusan mengenai penyesuaian defisit APBN akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto, mengingat fungsi menteri berperan sebagai pembantu presiden.
"Kalau perintah kan kami jalankan. Saya kan cuma tangan presiden," kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 13 Maret 2026.
Opsi pelebaran defisit muncul akibat tekanan gejolak geopolitik antara Iran dan Amerika Serikat-Israel, yang mendorong lonjakan harga energi dan meningkatkan ketidakpastian global.
Terkait tekanan tersebut, Purbaya menyatakan akan terus menghitung dampak kenaikan harga minyak terhadap APBN. Keputusan penyesuaian APBN pun akan berfokus pada potensi risiko itu.
Sensitivitas APBN 2026 terhadap perubahan asumsi dasar makroekonomi dengan menghitung setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian crude price/ICP) sebesar USD1 per barel berpotensi menambah defisit anggaran hingga Rp6,8 triliun.
Pada asumsi makro APBN 2026, ICP ditetapkan pada level USD70 per barel. Bila harga minyak bertahan di level USD92 per barel sepanjang tahun dan tidak ada intervensi dari pemerintah, maka defisit APBN bisa mencapai 3,7 persen PDB.
(1).jpg)
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Pengelolaan APBN dilakukan secara hati-hati
Meski begitu, Menkeu memastikan pengelolaan APBN sejauh ini dilakukan secara hati-hati. Bila ditinjau dalam perspektif yang lebih luas, lanjut dia, defisit fiskal yang melebar juga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.Pada 2025, misalnya, Indonesia mampu mencetak pertumbuhan yang relatif cepat ke level 5,11 persen (year-on-year/yoy) dengan defisit 2,92 persen PDB. Purbaya menyebut kinerja ini cukup bersaing dengan negara sejawat.
Sebagai pembanding, Malaysia mencatatkan pertumbuhan 5,17 persen (yoy) dengan defisit 6,41 perrsen PDB. Sementara, Vietnam mencetak rekor pertumbuhan 8,02 persen (yoy) dengan defisit 3,6 persen PDB.
Dengan performa itu, Purbaya meyakini posisi fiskal Indonesia masih dalam batas aman. Bendahara negara pun berhati-hati dalam menyikapi sorotan lembaga pemeringkat global Fitch Ratings dan Moody's Investors Service terhadap pengelolaan APBN dalam menentukan kebijakan fiskal.
"Kalau dari angka itu saja seharusnya nggak ada masalah. Cuma mereka melihat hal yang lain dari kita yang sedang kami pelajari. Tapi, yang jelas, sampai saat sekarang, kami akan menjalankan kebijakan fiskal secara hati-hati," tuturnya.
Adapun ambang batas defisit APBN sebesar tiga persen PDB diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Perubahan terhadap batas defisit perlu melalui perubahan undang-undang atau regulasi baru yang menjadi payung hukum.
Pemerintah Indonesia pernah menangguhkan batas defisit tiga persen pada covid-19, yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Regulasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan covid-19. Saat itu, defisit APBN melebar hingga melampaui enam persen PDB, yang kemudian diturunkan secara bertahap pada beberapa tahun anggaran berikutnya.