PN Jaksel Bacakan Putusan Sidang Praperadilan Roy Suryo Hari Ini

Gedung PN Jaksel. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

PN Jaksel Bacakan Putusan Sidang Praperadilan Roy Suryo Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 20 July 2026 09:50

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan sidang praperadilan kedua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo. Persidangan dijadwalkan pada Senin siang, 20 Juli 2026.

"Sidang praperadilan kedua Roy Suryo akan dilaksanakan Senin pukul 13.00 WIB," kata staf humas PN Jaksel, Halida Rahardhini, saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 20 Juli 2026.
 


Sidang akan dipimpin Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan. Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan penetapan status tersangka Roy Suryo. 

Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta hakim mengabulkan seluruh poin praperadilan. Salah satu poin utamanya yaitu memohon agar penetapan dirinya sebagai tersangka terkait Pasal 32 ayat (1) UU ITE oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.


Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Selain itu, pemohon menilai proses penyidikan serta penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Polda Metro Jaya dilakukan secara melawan hukum. Karena melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 jo. Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Atas dasar tersebut, Roy Suryo juga memohon kepada hakim untuk membatalkan seluruh surat ketetapan penyidikan serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya seperti keadaan semula.

(Fachri Audhia Hafiez)