Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 27 November 2025 11:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dokumen yang dihilangkan, terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Saat ini, penyidik tengah menganalisis unsur perintangan penyidikan dari hilangnya dokumen itu.
"Penyidik akan menganalisis apakah penghilangan atau upaya penghilangan barang bukti itu masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 27 November 2025.
Budi enggan memerinci jenis dokumen yang dihilangkan. Tapi, kata dia, berkas itu dicari penyidik untuk kebutuhan penyidikan kasus ini.
"Yang kami terima informasinya bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti," ucap Budi.
Meski begitu, analisa perintangan bukan fokus utama penyidik, saat ini. Sebab, penyidik masih berusaha menyelesaikan kasus utama untuk menentukan tersangka.
"Saat ini penyidik masih berfokus terhadap pokok perkaranya, ya, terkait dengan dugaan kerjaan keuangan negaranya, sangkaan pasal 2 pasal 3 dalam jual beli kota hajinya," terang Budi.
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK dua kali memeriksa mantan Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan dilakukan pada 7 Agustus 2025, dan 1 September 2025.