Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra
M Sholahadhin Azhar • 26 November 2025 17:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Nuriz Butom Adhi Pradana Nur Faiz (NF). Pemanggilan Nur Faiz sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.
“Pemeriksaan atas nama NF selaku Dirut PT Nuriz Butom Adhi Pradana,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu, 26 November 2025.
Budi mengatakan NF dipanggil untuk diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.
Pada 27 Juni 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra
Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:
- Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah, tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017,
- Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015, dan 2016,
- Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali, tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016,
- Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2013, dan 2016.