Pria di Magelang Ditangkap, Cabuli Keponakan Sejak TK

Seorang pria, inisial T, usia 50 tahun, ditangkap Polres Magelang Kota.

Pria di Magelang Ditangkap, Cabuli Keponakan Sejak TK

12 May 2026 11:43

Magelang: Seorang pria, inisial T, usia 50 tahun, di Kota Magelang, Jawa Tengah, ditangkap Satres PPA dan PPO Polres Magelang Kota. T ditangkap setelah dilaporkan dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri. 

"Dari pengakuan tersangka dilakakukan beberapa bulan tahun ini," ujar Kasatres PPA dan PPO Polres Magelang Kota AKP Riana Adhyaksari, Selasa, 12 Mei 2026. 

Korban berinisial NN, usia 14 tahun. Tersangka T mencabuli korban selama sepuluh tahun, atau sejak korban masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).

Menurut Riani, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi cabul dilakukan berulang kali,.yakni di rumah korban maupun di rumah tersangka dengan modus memberikan uang jajan agar keponakannya tersebut menuruti nafsu T. Riani mengungkap bahwa tersangka memanfaatkan hubungan kekeluargaan untuk mengelabuhi keluarga korban. 

Aksi T berhenti pada 20 April 2026. Saat itu, tersangka mencoba mencabuli NN. Namun, NN melawan dengan menggigit dan mencakar tersangka. Keributan itu didengar kakak korban, yang langsung memergoki aksi pelaku. 

"Korban kemudian memberanikan diri untuk bercerita, meskipun masih trauma berat. Berdasarkan pengakuan korban kepada kakak dan kakak iparnya, kemudian dilaporkan ke polisi," jelas Riani. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka. Atas perbuatan bejatnya, tersangka T kini menghadapi jeratan hukum berlapis dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Berdasarkan Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit 200 juta rupiah hingga maksimal 5 miliar rupiah.


Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka.

Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang membawa ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal 300 juta rupiah.

Saat ini, pihak kepolisian bersama dinas terkait tengah fokus memberikan pendampingan psikologis intensif kepada korban, guna memulihkan trauma mendalam akibat kekerasan seksual yang dialaminya selama bertahun-tahun. (Metro TV/Lorien Nurajay)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)