Segini Gaji Anggota DPR RI 2025, Ada Fasilitas Lengkap hingga Upah Fantastis

Ilustrasi anggota DPR RI periode 2024-2029. Foto: MI/Susanto.

Segini Gaji Anggota DPR RI 2025, Ada Fasilitas Lengkap hingga Upah Fantastis

Husen Miftahudin • 10 December 2025 23:02

Jakarta: Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan tuntutan 17+8 yang sempat bergema di media sosial mengenai keresahan masyarakat mengenai rencana kenaikan tunjangan bagi Anggota DPR RI. Namun kabar tersebut akhirnya ditepis langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang mengatakan tidak ada kenaikan gaji pokok.

Mengenai hal tersebut, masyarakat ikut bertanya, sebenarnya berapa besaran gaji yang diterima oleh anggota wakil rakyat tersebut?

Bila kita merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 mengenai Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, berikut kisaran gaji pokok yang diterima Anggota DPR RI sebagai berikut:
 

Gaji pokok


Melansir Dealls, sebagai Anggota DPR RI, sudah selayaknya mereka mendapatkan gaji pokok yang tentu sudah diatur dalam PP yang berlaku. Berikut rinciannya.
  • Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan.
  • Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan.
  • Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan.
 

Tunjangan fantastis yang didapatkan DPR RI


Selain mendapatkan gaji pokok, mereka juga mendapatkan berbagai tunjangan yang fantastis dengan angka yang sangat besar. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, berbagai tunjangan yang diberikan secara rutin kepada para wakil rakyat, di antaranya:
 

1. Tunjangan Kehormatan

Tunjangan ini adalah tunjangan yang diberikan karena mereka menduduki posisi strategis sebagai pejabat negara.
  • Ketua DPR RI: Rp6.690.000 juta per bulan.
  • Wakil Ketua DPR RI: Rp6.450.000  juta per bulan.
  • Anggota DPR RI: Rp5.580.000  juta per bulan.
 

2. Tunjangan Komunikasi Intensif

Tujuan penyediaannya untuk memfasilitasi anggota ketika komunikasi dengan konstituen, baik lewat kunjungan, rapat, dan lainnya.
  • Ketua DPR RI: Rp16.468.000 juta per bulan.
  • Wakil Ketua DPR RI: Rp16.009.000 juta per bulan.
  • Anggota DPR RI: Rp15.554.000 juta per bulan.
 

3. Tunjangan peningkatan Fungsi dan Pengawasan dan Anggaran

Tunjangan ini dirancang untuk mendukung kerja-kerja tersebut agar berjalan lancar. Adapun rinciannya berbeda pada anggota, wakil dan ketua.
  • Ketua DPR RI: Rp?5.250.000 juta per bulan.
  • Wakil Ketua DPR RI: Rp?4.500.000 juta per bulan.
  • Anggota DPR RI: Rp?3.750.000 juta per bulan.
 

4. Tunjangan Rumah

Sebelumnya, para Anggota DPR mendapatkan tunjangan rumah di Kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, namun kini regulasinya berubah menjadi pemberian kompensasi uang sewa sebesar Rp50 juta per bulan.
 

5. Tunjangan Jabatan

Semua anggota secara struktural akan mendapatkan tunjangan jabatan yang tentu bila posisinya semakin tinggi maka akan mendapatkan tunjangan semakin besar.
  • Ketua DPR RI: Rp18.900.000 juta per bulan.
  • Wakil Ketua DPR RI: Rp15.600.000 juta per bulan.
  • Anggota DPR RI: Rp9.700.000 juta per bulan.
 
Baca juga: Mengenal Dana Reses DPR: Fungsi dan Tantangannya


(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

6. Bantuan Listrik dan Telepon

Bantuan ini diperuntukan bagi para anggota saat bekerja baik itu aktivitas di kantor atau di rumah dengan bantuan tunjangan tunai listrik dan telepon sebesar Rp7,7 juta per bulan.
 

7. Uang Sidang/Paket

Uang tersebut difungsikan sebagai dana operasional bulanan yang dipakai untuk sidang baik itu alat tulis, konsumsi, dan sebagainya sebesar Rp2 juta per bulan.
 

8. Tunjangan PPh Pasal 21

Tunjangan yang diberikan ini sebagai subsidi pajak dari negara dengan nominal sama rata yaitu, Rp2.699.813 juta per bulan.
 

9. Asisten Anggota

Dana ini diberikan khusus untuk membayar asisten anggota DPR RI, baik itu dalam hal administrasi, komunikasi, serta operasional lainnya dengan tunjangan Rp2.250.000 juta per bulan.
 

10. Fasilitas Kredit Kendaraan

Tunjangan ini diberikan bukan setiap bulannya, melainkan untuk satu periode jabatan (5 tahun) dengan total tunjangan mencapai Rp70 juta per periode jabatan.
 

11. Tunjangan Keluarga

  • Tunjangan suami/istri: Rp420.000 ribu per bulan.
  • Tunjangan anak: Rp168.000 ribu per anak.
 

12. Tunjangan Beras

Tunjangan ini diberikan ditentukan berdasarkan jumlah jiwa dalam keluarga anggota dan maksimal untuk empat jiwa (suami, istri, dan dua orang anak).
  • Setiap anggota jiwa mendapatkan Rp30.090 ribu per bulan. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)