Pengawasan Hewan Kurban Jelang Iduladha Tak Boleh Longgar

Ilustrasi hewan kurban. Foto: Metro TV/Rifda Muthia Zahra.

Pengawasan Hewan Kurban Jelang Iduladha Tak Boleh Longgar

Fachri Audhia Hafiez • 25 May 2026 15:47

Jakarta: Komisi IV DPR menekankan pentingnya pengawasan komprehensif dan nyata di lapangan terhadap tata niaga hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 2026. Pemerintah pusat dan daerah diminta untuk tidak hanya bersandar pada pengawasan yang bersifat administratif semata demi menjamin kelayakan komoditas ternak.

“Pengawasan tata niaga hewan kurban tidak boleh longgar, demi menjaga kepercayaan dan kesehatan masyarakat,” kata anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, di Jakarta, dikutip melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Mei 2026.
 


Daniel meminta jajaran pemerintah bersama aparat penegak hukum bergerak cepat mengantisipasi fenomena klasik seperti penjualan sapi glonggongan yang kerap marak di musim kurban. Menurutnya, perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama di tengah lonjakan permintaan pasar yang sangat tinggi.

“Dalam situasi ketika permintaan hewan kurban meningkat tajam, Negara perlu memastikan bahwa stabilitas pasokan tidak mengorbankan kualitas, kesehatan, dan kelayakan hewan yang beredar di masyarakat. Karena selain masalah kesehatan, ini juga menyangkut perlindungan konsumen,” jelas Daniel.

Ia menambahkan, praktik lancung oknum pedagang yang memanipulasi bobot hewan sangat merugikan masyarakat secara ekonomi. Kadar air yang tinggi pada sapi glonggongan otomatis menurunkan kualitas daging dan berisiko memicu gangguan kesehatan jika standar kebersihannya diabaikan dari jalur distribusi hingga meja potong.

“Ruang manipulasi bobot hewan dan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat yang sering terjadi setiap musim kurban, harus bisa diatasi,” lanjut Daniel.


Ilustrasi hewan kurban. Foto: Metro TV/M Iqbal.


Dia mendesak penguatan pengawasan terpadu di titik-titik krusial, mulai dari pos pemeriksaan lalu lintas ternak, pasar hewan, lapak penjualan musiman, hingga Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

“Pengawasan tidak cukup dilakukan secara administratif saja melalui dokumen kesehatan ternak, tetapi perlu berbasis pemeriksaan lapangan yang aktif dan terukur. Pengawasan jangan asal-asalan karena bisa merugikan masyarakat,” ucap Daniel.

Di sisi lain, Komisi IV DPR menyoroti kesiapan dinas peternakan daerah dalam membentengi wilayahnya dari ancaman Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD). Keduanya menjadi momok yang rentan meluas apabila pengawasan distribusi ternak antardaerah melemah.

“Ancaman PMK dan LSD berdampak luas terhadap kesehatan hewan nasional dan stabilitas ekonomi peternak rakyat. Maka antisipasi harus betul-betul serius dilakukan,” tegasnya.

(Fachri Audhia Hafiez)