Berkedok 'Sultan Nusantara', Pria di Banyumas Tipu Warga Hingga Rp50,8 Juta

Ilustrasi. (Pexels)

Berkedok 'Sultan Nusantara', Pria di Banyumas Tipu Warga Hingga Rp50,8 Juta

Silvana Febiari • 26 May 2026 15:44

Purwokerto: Polisi mengungkap kasus penipuan berkedok “Sultan Nusantara” di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Seorang warga Sokaraja mengalami kerugian hingga Rp50,8 juta setelah dijanjikan pembersihan harta dan pemberangkatan haji oleh pelaku yang mengaku sebagai keturunan sultan.

Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi mengatakan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas telah menetapkan seorang pria berinisial W (51) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Tersangka meyakinkan korban bahwa hartanya harus dibersihkan dengan membayar sejumlah royalti agar tidak haram di hadapan Allah. Korban juga dijanjikan akan diberangkatkan haji,” katanya, dilansir dari Antara, Selasa, 26 Mei 2026. 
 


Ia mengatakan tersangka yang berdomisili di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, diketahui rutin menggelar kajian keagamaan di rumahnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu dengan jumlah peserta sekitar 30 orang.

Korban berinisial AS, seorang wiraswasta asal Sokaraja, awalnya mengenal tersangka saat datang untuk berobat bekam pada September 2025. “Setelah itu, korban diajak mengikuti kajian rutin yang digelar tersangka,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, kata dia, tersangka mengaku sebagai cucu Sultan Hamid II dan menyebut lahan sawit milik korban di Kalimantan merupakan tanah warisan keluarga sultan. Tersangka kemudian mempengaruhi korban dengan menyebut seluruh hasil usaha korban berstatus “haram” sehingga harus dibersihkan melalui pembayaran royalti secara berkala.

Dalam hal ini, korban diminta menyetor uang setiap 20 hari sebesar Rp3 juta. Saat korban memanen sawit pada Januari 2026, tersangka kembali meminta pembayaran royalti hingga Rp50 juta.

“Korban akhirnya menyanggupi pembayaran sebesar Rp40 juta melalui transfer bertahap ke rekening tersangka maupun rekening pihak ketiga,” ujarnya.


Ilustrasi pengukapan kasus penipuan berkedok "Sultan Nusantara" di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. ANTARA/Ilustrasi AI/Sumarwoto


Selain itu, tersangka juga meminta tambahan uang sebesar Rp1,8 juta. Uang tersebut disebutkan untuk membantu anggota kajian lain yang mengalami kesulitan ekonomi.

Akibat rangkaian permintaan tersebut, total kerugian korban mencapai Rp50,8 juta. Korban kemudian menghentikan pembayaran dan melaporkan kasus itu ke Polresta Banyumas pada 8 Mei 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolresta mengimbau masyarakat lebih kritis terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan keturunan kerajaan atau tokoh tertentu dalam kegiatan keagamaan, terutama jika disertai permintaan uang.

“Jangan mudah percaya kepada siapapun yang mengklaim sebagai keturunan bangsawan lalu meminta imbalan finansial dengan dalih membersihkan harta atau menjamin ibadah. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan indikasi seperti ini,” ungkapnya.

(Silvana Febiari)