Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampaikan keterangan pers terkait kasus di lingkungan Ditjen Imigrasi. Foto: Metrotvnews/Arbida Nila Hastika.
KPK Ungkap Modus 'Uang Acc Klik' di Kasus Rasuah Izin Tinggal WNA
Arbida Nila Hastika • 4 June 2026 22:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap celah pemerasan dengan mengakali sistem digital lewat modus baru. Hal ini dilakukan sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, yang terlibat dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
“Tapi karena ada tadi unsur pemaksaannya yang kita temukan, tinggal kemudian ada pungli-pungli, jadi ada istilah kepada pengurus biro jasa itu, uang 'Acc untuk klik',” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik pada konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut Taufik, sistem pengurusan izin tinggal WNA sebenarnya telah sepenuhnya berbasis komputer, namun sejumlah pejabat di Ditjen Imigrasi menemukan celah pemerasan. Mereka yang memiliki wewenang memberikan persetujuan atau otorisasi, diduga meminta pembayaran tambahan sebelum menyetujui permohonan dengan istilah 'Uang Acc Klik'.
Untuk pemerasan, tim penyidik menemukan besaran tarif yang diminta oknum pejabat kepada biro jasa, bervariasi. Ragam tarif, yakni dari Rp2 juta hingga Rp100 juta tergantung paket perizinan untuk mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Taufik menjelaskan biro jasa adalah pihak yang diperas di luar tarif resmi pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
“Kemudian untuk keuntungan biro jasa sebenarnya yang diperaskan ini biro jasanya ya. Karena head-to-head-nya dengan pejabat imigrasi ini adalah biro jasa. Ada, tadi disampaikan Pak Ketua, ada pungutan-pungutan yang dikeluarkan lebih oleh biro jasa atas permintaan oknum-oknum tersangka tadi,” kata Taufik.
KPK menetapkan delapan tersangka dari operasi senyap yang dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026.
.jpg)
KPK tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka. Foto: Antara.
Delapan tersangka tersebut adalah Dirjen Imipas 2023-2024 sekaligus Wamen Imipas 2025-2026 Silmy Karim (SK), Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 Ronald Arman Abdullah (RAA). Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Akibat perbuatannya, Silmy dan tujuh tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.