Aksi Penyerangan Acara Diskusi di Kemang Dikecam

Aksi pembubaran acara diskusi di Kemang, Jakarta. Tangkapan Layar X

Aksi Penyerangan Acara Diskusi di Kemang Dikecam

Ficky Ramadhan • 28 September 2024 18:51

Jakarta: Aksi penyerangan terhadap sebuah acara diskusi terjadi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, oleh sekelompok orang tak dikenal pada Sabtu, 28 September 2024. Mereka membubarkan secara paksa kegiatan diskusi tersebut dengan mengacak-acak ruangan diskusi.

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, mengecam keras aksi premanisme tersebut. Menurut dia, tindakan penyerangan itu bagian dari teror terhadap kebebasan berekspresi.

"SETARA Institute mengecam keras terjadinya pembubaran diskusi secara paksa tersebut. Tindakan pembubaran tersebut merupakan teror terhadap kebebasan berekspresi dan ancaman atas ruang sipil yang semakin menyempit," kata Halili dalam keterangannya, Sabtu, 28 September 2024.

Menurut Halili, pembubaran diskusi melalui aksi premanisme tersebut merupakan alarm nyaring yang menandai kebebasan sipil semakin menyempit di tengah demokrasi yang semakin surut.

Aksi premanisme yang meneror kebebasan sipil tersebut bukan hanya kali ini terjadi. Sebelumnya pernah terjadi kekerasan serupa yang mengintimidasi dan menakut-nakuti masyarakat sipil dan media dalam berekspresi, yakni perusakan kendaraan jurnalis Majalah Tempo Hussein Abri Dongoran.

"Oleh karena itu, SETARA Institute mendesak pemerintah, khususnya aparat kepolisian, untuk mengusut tuntas sejumlah aksi premanisme dan mempertanggungjawabkan kepada publik penanganan aksi premanisme dimaksud," ujar dia.
 

Baca Juga: Polisi Selidiki Penyerangan Acara Diskusi yang Dihadiri Din Syamsuddin di Kemang

Di sisi lain, terdapat aparat kepolisian yang berjaga di kegiatan diskusi itu. Namun, polisi hanya menonton dan membiarkan tindakan anarkis yang dilakukan kelompok orang tak dikenal tersebut.

SETARA Institute juga mengecam tindakan pembiaran yang dilakukan kepolisian atas aksi premanisme dalam pembubaran diskusi ini. "Aparat kepolisian seharusnya mengambil tindakan yang presisi untuk melindungi kebebasan berpikir dan kebebasan berekspresi dalam diskusi dimaksud. Pembiaran yang dilakukan oleh aparat negara merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia," tutur dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)