ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 14 December 2023 19:18
Sidoarjo: Kesal diomeli, R, 51, warga Perumahan Pranti, Sedati, Sidoarjo, tega memukul istrinya NA, 55, dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram hingga tewas.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi Senin, 11 Desember 2023 siang lalu. Saat itu R yang pulang lebih awal dari bekerja ditegur istrinya. NA menegur karena khawatir suaminya akan dipecat bila sering pulang awal.
"NA isteri dari R terus ngomel. Hingga kejadiannya selepas NA keluar kamar mandi masih ngomel, sang suami tidak betah diomeli. Lantas mengambil tabung gas elpiji 3 kg dan memukulkannya ke wajah istrinya sampai tiga kali, hingga istrinya terjatuh, tergeletak tak berdaya dan mengeluarkan darah. Pelaku juga sempat membersihkan darah korban dengan kaosnya," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis, 14 Desember 2023.
Panik istrinya terlihat tak bergerak, muncul ide pelaku untuk merekayasa peristiwa tersebut. Dia mengarang cerita bahwa seolah-olah terjadi perampokan yang mengakibatkan istrinya terbunuh.
Selanjutnya pelaku mengeluarkan isi pakaian yang ada di lemari dan mengacak-acak kasur kamar depan. Kemudian pelaku memindahkan posisi korban ke ruang keluarga dengan cara diseret. Setelahnya R mendatangi rumah orang tuanya, mengabarkan telah terjadi perampokan di rumah dan istrinya terbunuh. Orang tua beserta tetangga pun datang ke lokasi, lalu melapor ke Polsek Sedati.
"Hasil resume autopsi pada 11 Desember 2023 bahwa sebab pasti kematian korban, akibat kekerasan tumpul di wajah yang mengakibatkan patah tulang wajah dan kerusakan organ jaringan otak," kata Kusumo Wahyu Bintoro.
Namun dari hasil olah TKP, tidak ada barang berharga di rumah yang hilang sesuai keterangan dari R. Kemudian polisi melakukan interogasi mendalam terhadap R, hingga akhirnya ia mengakui telah menghabisi istrinya sendiri menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram yang dipukulkan ke wajah. Karena emosi tidak betah diomeli istrinya, terkait kerja seenaknya sendiri.
Atas perbuatan yang dilakukan R terhadap NA, maka pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004