Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 11 December 2023 14:55
Jakarta: Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagbar) Syntho Pirjani Hutabarat menjalani sidang vonis kasus dugaan suap proyek jalur kereta. Majelis hakim menyatakan dirinya bersalah dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Syntho) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 11 Desember 2023.
Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Majelis juga memberikan vonis pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan kepadanya.
Syntho wajib membayar pidana denda itu dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman pemenjaraannya ditambah sesuai putusan hakim.
Baca juga: KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham |