Eks PPK BTP Jabagbar Divonis 4,5 Tahun Penjara

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Eks PPK BTP Jabagbar Divonis 4,5 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 11 December 2023 14:55

Jakarta: Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagbar) Syntho Pirjani Hutabarat menjalani sidang vonis kasus dugaan suap proyek jalur kereta. Majelis hakim menyatakan dirinya bersalah dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Syntho) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 11 Desember 2023.

Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Majelis juga memberikan vonis pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan kepadanya.

Syntho wajib membayar pidana denda itu dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman pemenjaraannya ditambah sesuai putusan hakim.
 

Baca juga: KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham

Dalam kasus ini, Syntho juga diberikan hukuman pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar. Penghitungannya dikurangi dengan dana sebesar Rp1,7 miliar yang sudah disita dalam perkara ini.

"Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp310.400.000," ucap Ali.

Dana itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, majelis hakim memberikan izin kepada jaksa untuk merampas harta benda Syntho.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap Ali.

Dalam kasus ini, Syntho dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12b dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tuduhan itu tertuang dalam dakwaan kedua jaksa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)