Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 11 December 2023 10:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri persidangan perdana praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Alasannya karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditunda.
"Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 11 Desember 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan tim biro hukum KPK sudah menyurati hakim tunggal praperadilan untuk menunda persidangan. Lembaga Antirasuah akan hadir dalam sidang berikutnya.
"Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praper dimaksud," ucap Ali.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.
Baca juga: ICW Minta Praperadilan Firli dan Eks Wamenkumham Dipantau Ketat |