Ilustrasi. Foto: Medcom
Devi Harahap • 5 December 2024 10:26
Jakarta: Sebanyak 1.158 aparatur sipil negara (ASN) diduga melanggar netralitas selama Pilkada 2024. Sebanyak 19 ASN sudah diberi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dari dugaan keterlibatan 1.158 ASN instansi daerah yang terkait netralitas yang diadukan, itu 667 yang menunggu verifikasi BKN (Badan Kepegawaian Negara) karena memang terpusat, terpadu satu pintu untuk pengaduan,” kata pelaksana harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Syarmadani saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 5 Desember 2024.
Syarmadani mengungkapkan pihaknya juga tengah menunggu tindak lanjut dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Jumlahnya 436 dari 1.158 laporan.
Baca juga:
Bawaslu Tindaklanjuti 314 Pelanggaran Netralitas ASN Selama Pilkada 2024 |