1.158 ASN Diduga Langgar Netralitas di Pilkada

Ilustrasi. Foto: Medcom

1.158 ASN Diduga Langgar Netralitas di Pilkada

Devi Harahap • 5 December 2024 10:26

Jakarta: Sebanyak 1.158 aparatur sipil negara (ASN) diduga melanggar netralitas selama Pilkada 2024. Sebanyak 19 ASN sudah diberi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dari dugaan keterlibatan 1.158 ASN instansi daerah yang terkait netralitas yang diadukan, itu 667 yang menunggu verifikasi BKN (Badan Kepegawaian Negara) karena memang terpusat, terpadu satu pintu untuk pengaduan,” kata pelaksana harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Syarmadani saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 5 Desember 2024.

Syarmadani mengungkapkan pihaknya juga tengah menunggu tindak lanjut dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Jumlahnya 436 dari 1.158 laporan.
 

Baca juga: 

Bawaslu Tindaklanjuti 314 Pelanggaran Netralitas ASN Selama Pilkada 2024


“Kemudian 4 aduan ASN dengan status kepegawaian diberhentikan, pensiun, APS (atas permintaan sendiri), atau sudah berhenti, pensiun,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Syarmadani menjelaskan  bahwa sebanyak 24 aduan ASN berstatus tidak terbukti melanggar netralitas, 27 aduan telah dibatalkan, dan 60 aduan berstatus ditolak.

“Rincian masing-masing daerahnya ada. Jadi, di aplikasi yang dimiliki oleh BKN itu dari mulai Kabupaten Berau 2 laporan sampai Kalimantan Utara 1 laporan. Jadi, ada rinciannya, sudah ada tindak lanjut,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)