Bawaslu Riau Ingatkan Caleg Tidak Gelar Kegiatan Mengarah Kampanye

Ilustrasi. Medcom.id

Bawaslu Riau Ingatkan Caleg Tidak Gelar Kegiatan Mengarah Kampanye

Media Indonesia • 11 February 2024 19:11

Pekanbaru: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengingatkan para peserta Pemilu agar tidak menggelar kegiatan yang mengarah pada kampanye.

"Kita mengimbau kepada para peserta pemilu, termasuk caleg, agar tidak membuat kegiatan yang mengarah kepada kampanye. Entah itu namanya sosialisasi, pentas seni, silaturahmi maupun kegiatan keagamaan," kata Anggota Bawaslu Riau Koordinator Penanganan Pelanggaran, Nanang Wartono, Minggu, 11 Februari 2024.
 

Baca: Pengamat Ingatkan Potensi Kecurangan Pemilu dari Proses Sirekap
 

Nanang menjelaskan jika kegiatan tersebut tetap dilaksanakan dan ternyata teridentifikasi kampanye, maka pelaku kegiatan bisa dikenakan sanksi pidana.

"Dalam undang-undang Pemilu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan kampanye diluar jadwal kampanye, misalnya pada masa tenang, maka ia bisa dijerat sanksi pidana," jelas Nanang.

Nanang mengatakan Bawaslu telah mengintruksikan kepada pengawas Pemilu seluruh tingkatan untuk melakukan pemantauan pada masa tenang ini.

"Seluruh pengawas kita hingga level pengawas TPS sudah diintruksikan untuk melakukan pengawasan. Jika menemukan aktifitas mengarah kepada kampanye, maka segera dilakukan tindaklanjut dari kita," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)