KPK Dalami Peran Eks Legislator Semarang dalam Pengaturan Lelang

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Dalami Peran Eks Legislator Semarang dalam Pengaturan Lelang

Candra Yuri Nuralam • 24 September 2024 07:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pengaturan lelang proyek di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Sebanyak dua mantan anggota DPRD setempat diperiksa penyidik, kemarin, 23 September 2024.

“Anggota DPRD didalami terkait ada tidaknya peran mereka dalam pengaturan lelang di Pemkot Semarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 September 2024.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan rasuah di Pemkot Semarang. Tessa cuma mau memerinci inisial dua mantan legislator itu yakni S dan HSS. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Sodri dan Hermawan Sulis Susnarko.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” ucap Tessa.
 

Baca juga: 

Kasus Korupsi di Semarang, KPK Panggil 2 Eks Anggota DPRD dan 6 Pengurus Gapensi


KPK enggan memerinci proyek yang diduga dimainkan. Informasi mendalam baru dibuka dalam persidangan, nanti.

KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang.Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)