Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR Mandek

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR Mandek

Fachri Audhia Hafiez • 2 July 2024 12:45

Jakarta: Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Johan Budi mengungkap belum ada pembicaraan lebih lanjut di DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pembahasan terkait beleid itu juga belum ada perkembangan.

"Sampai hari ini saya sebagai anggota Komisi III DPR belum ada pembicaraan lanjutan soal RUU Perampasan Aset. Baik dari pemerintah maupun dari DPR, baik di Komisi III maupun Badan Legislasi (Baleg)," kata Johan saat dihubungi Medcom.id, Senin, 2 Juli 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejatinya sudah menandatangani surat perintah presiden (Surpres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Surpres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan.
 

Baca juga: KPK Singgung Pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR


Pimpinan DPR juga belum memerintahkan untuk dilakukan pembahasan. Termasuk menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang diperintahkan untuk membahas RUU tersebut.

"Saya belum mendapat, mendengar soal pembahasan lebih lanjut, baik dari sisi pemerintah maupun dari sisi DPR. Kenapa begitu, saya tidak tahu, mungkin perlu ditanyakan ke pimpinan DPR," ucap dia.

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan Fraksi PDIP mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, Johan mengingatkan bahwa pembahasan menyeluruh beleid itu juga butuh dukungan dari sembilan fraksi di DPR.

"Kalau ditanya ke saya, perintah fraksi ya dibahas, tapi kan ada mekanisme tadi yang saya sampaikan, kan membahas RUU itu tidak bukan cuma satu fraksi, dan ada 9 fraksi," jelas Johan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)