KPK Singgung Pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR

Suasana rapat kerja Komisi III DPR bersama KPK. Foto: Medcom/Fachri.

KPK Singgung Pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR

Fachri Audhia Hafiez • 11 June 2024 13:24

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung sejumlah pembahasan bakal beleid dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR. Yakni, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal sangat dibutuhkan penegak hukum. Sebab, dinilai sebagai sebagai kontrol terhadap aset penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum.

"Kontrol terhadap aset penegak hukum dan penyelenggara negara inilah kemudian membutuhkan salah satunya RUU Perampasan Aset maupun Pembatasan Transaksi Uang Kartal," kata Ghufron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.

Ghufron mengatakan berbagai modus penggelapan aset sejatinya dapat ditangani KPK. Namun, bila aset-aset tersebut dapat diawasi maka menjadikan penyelenggara lebih berintegritas.

"Kalau asetnya kemudian kita kontrol oleh negara itu akan lebih kemudian mensistemasi kehadiran negara untuk memaksa dan mewajibkan setiap penyelenggaran menjadi berintegras," ujar Ghufron.
 

Baca juga: Tak Perlu Tunggu DPR, Presiden Didorong Keluarkan Perppu Perampasan Aset

Dia menambahkan kehadiran negara tidak hanya sekadar mengatur. Namun, memaksa dan mewajibkan orang tak bisa bohong perihal kepemilikan aset.

"Negara tidak hanya sekadar untuk kemudian mengatur tapi memaksa dan mewajibkan orang tak bisa bohong atau tidak bisa berdusta, salah satu kompnen itu adalah dengan RUU Perampasan Aset maupun RUU Pembatasan Uang Kartal," ujar Ghufron.

Kedua RUU tersebut juga disinggung oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal perlu sinergi antara KPK dan PPATK.

"Pekerjaan rumah kita cuma dua pak RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Itu di unitnya ada di PPATK dan KPK," ujar Bambang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)