Suasana rapat kerja Komisi III DPR bersama KPK. Foto: Medcom/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 11 June 2024 13:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung sejumlah pembahasan bakal beleid dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR. Yakni, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal sangat dibutuhkan penegak hukum. Sebab, dinilai sebagai sebagai kontrol terhadap aset penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum.
"Kontrol terhadap aset penegak hukum dan penyelenggara negara inilah kemudian membutuhkan salah satunya RUU Perampasan Aset maupun Pembatasan Transaksi Uang Kartal," kata Ghufron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.
Ghufron mengatakan berbagai modus penggelapan aset sejatinya dapat ditangani KPK. Namun, bila aset-aset tersebut dapat diawasi maka menjadikan penyelenggara lebih berintegritas.
"Kalau asetnya kemudian kita kontrol oleh negara itu akan lebih kemudian mensistemasi kehadiran negara untuk memaksa dan mewajibkan setiap penyelenggaran menjadi berintegras," ujar Ghufron.
Baca juga: Tak Perlu Tunggu DPR, Presiden Didorong Keluarkan Perppu Perampasan Aset |