Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 2 July 2024 12:03
Jakarta: Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar mengaku belum menerima surat perpanjangan proses cegah dan tangkal (cekal) terhadap kliennya. Hal ini merespons pernyataan polisi yang menyebut telah memperpanjang pencekalan Firli.
"Ya, sampai sekarang surat perpanjangan cekal itu alhamdulilah belum kita terima," kata Ian saat dikonfirmasi Selasa, 2 Juli 2024.
Ian mengaku baru mendapat kabar soal informasi tersebut dari pemberitaan di media massa. "Baru dapat info dari media saja," ujar Ian.
Untuk diketahui, masa pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri diperpanjang hingga 6 bulan ke depan. Tepatnya dari 25 Juni 2024 hingga 25 Desember 2024. Permohonan masa perpanjangan pencegahan itu diterima pihak Imigrasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Pengacara Bantah Firli Terima Rp1,3 M dari SYL |