Pemda Didorong Saling Bersinergi Kelola Opsen Pajak

Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan. Dok. Kemendagri

Pemda Didorong Saling Bersinergi Kelola Opsen Pajak

Achmad Zulfikar Fazli • 16 November 2024 17:37

Jakarta: Pemerintah daerah (pemda) didorong saling bersinergi menggali dan mengelola seluruh potensi pajak dan retribusi daerah secara optimal. Sebab, seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu peraturan daerah (perda) dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Hal ini disampaikan pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) terkait kebijakan Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Optimalisasi Pajak Daerah pasca implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Vivere Hotel, Tangerang, Banten. 

“Dalam hal ini penyusunan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) harus memgacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), khususnya pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” kata Maurits dalam keterangannya, dilansir pada Sabtu, 16 November 2024.

Maurits mengatakan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah terus melakukan berbagai upaya dalam mengawal kebijakan Opsen yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Dengan begitu, bisa terlaksana dengan baik.

“Beberapa upaya yang kami lakukan, yaitu menerbitkan beberapa surat. Pertama, Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/9792/Keuda tanggal 1 Juli 2024 Hal Sinergi Pemungutan Opsen. Kedua, Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/14384/Keuda tanggal 4 September 2024 Hal Percepatan Sinergi Pemungutan Opsen. Ketiga, Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/17525/Keuda tanggal 15 Oktober 2024 Hal Persiapan Implementasi Opsen Pajak Daerah Tahun 2025,” tutur Maurits.
 

Baca Juga: 

Istana: Lapor Mas Wapres Terkoneksi dengan Program Aduan Masyarakat di Kementerian hingga Pemda


Maurits berharap kebijakan pengenaan opsen tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak saat berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk itu, dia meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melakukan simulasi perhitungan beban wajib pajak dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan opsennya. 

Kemudian, melakukan simulasi kebijakan yang efektif untuk mengurangi dampak penambahan beban wajib pajak. Antara lain memberikan keringanan dan/atau pengurangan atas pokok pajak secara bertahap.

"Ketiga, melakukan komunikasi publik untuk menginformasikan kebijakan opsen secara umum dan perhitungan pokok pajak beserta opsennya,” jelas Maurits.

Dalam kelola Opsen PKB dan BBNKB perlu adanya pembagian peran dan dukungan pendanaan yang memadai antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sehingga realisasi pemungutan PKB yang saat ini hanya mencapai 53 persen dapat mencapai di atas 80 persen. Sebab, adanya kolaborasi bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. 

"arena yang punya aparatur sampai ke tingkat terbawah di masyarakat adalah kabupaten/kota, namun yang memiliki data saat ini adalah pemerintah provinsi," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)