KPK Nilai PT Jembatan Nusantara yang Diakuisisi ASDP Perusahaan Tak Sehat

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Foto: Medcom/Candra.

KPK Nilai PT Jembatan Nusantara yang Diakuisisi ASDP Perusahaan Tak Sehat

Candra Yuri Nuralam • 28 August 2024 07:00

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tidak menguntungkan. Terendus dugaan dalam proses tersebut dan kini disidik Lembaga Antirasuah.

“Pelaksanaan akuisisi tadi disebut yang diakuisisi perusahaannya, perusahaan yang saat itu tidak memiliki rasio kesehatan yang bagus. Jadi perusahaan yang tidak sehat, tidak untung, kapal-kapalnya rusak,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.

Asep menjelaskan semua transaksi untuk meningkatkan pendapatan badan usaha milik negara (BUMN) sejatinya tidak dilarang. Namun, jika ada kongkalikong tidak bisa dibenarkan.

“Nah, ini lebih kepada yang dilakukan oleh oknum-oknum di tingkat lapangan,” ujar Asep.
 

Baca juga: KPK Ulik Penggunaan Kapal Bekas yang Dibeli ASDP

Salah satu penyebab kerugian yakni pembelian puluhan kapal bekas. KPK masih belum bisa memerinci total kerugian negara yang sudah pasti dalam kasus ini. Alasan pembelian kapal yang sudah tidak layak digunakan pun kini diulik.

“Apakah mereka (ASDP) tidak tahu kalau kapal-kapal yang dibeli sudah tidak layak? Jadi lebih kepada subyek-subyek yang ada di lapangan,” ucap Asep.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Inisial mereka yakni IP, MYH, HMAC, dan A. Nama lengkapnya baru dipaparkan dalam penahanan, nanti.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.

Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.

Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)