Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 28 August 2024 07:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tidak menguntungkan. Terendus dugaan dalam proses tersebut dan kini disidik Lembaga Antirasuah.
“Pelaksanaan akuisisi tadi disebut yang diakuisisi perusahaannya, perusahaan yang saat itu tidak memiliki rasio kesehatan yang bagus. Jadi perusahaan yang tidak sehat, tidak untung, kapal-kapalnya rusak,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.
Asep menjelaskan semua transaksi untuk meningkatkan pendapatan badan usaha milik negara (BUMN) sejatinya tidak dilarang. Namun, jika ada kongkalikong tidak bisa dibenarkan.
“Nah, ini lebih kepada yang dilakukan oleh oknum-oknum di tingkat lapangan,” ujar Asep.
Baca juga: KPK Ulik Penggunaan Kapal Bekas yang Dibeli ASDP |