Jadi Saksi di Kasus BTS, Menpora Dito Bantah Terima Bingkisan Duit Rp27 Miliar

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo jadi saksi kasus korupsi BTS 4G. (tangkapan layar)

Jadi Saksi di Kasus BTS, Menpora Dito Bantah Terima Bingkisan Duit Rp27 Miliar

Medcom • 11 October 2023 11:52

Jakarta: Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menjadi saksi kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo hari ini, 11 Oktober 2023. Dito membantah menerima bingkisan yang disebut berisi uang Rp27 miliar. 

"Faktanya tidak pernah menerima bingkisan, terima saja tidak pernah, apalagi isinya," kata Dito di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2023.

Dito pun membantah pertanyaan hakim terkait Rp27 miliar. "Tidak mengetahui," jawab Dito.

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
 
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)