Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 12 October 2024 15:13
Jakarta: Presiden Joko Widodo disarahkan menyerahkan kelanjutan proses seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan calon anggota Dewas kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto. Pertimbangan itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Memang seharusnya sesuai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, pemilihan capim KPK dilakukan oleh Presiden yang baru karena jangan sampai Presiden dalam satu periode memilih dua kali pimpinan KPK,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha kepada Medcom.id, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Praswad mengatakan Prabowo harus disertakan untuk memilih calon anggota Dewas dan pimpinan KPK setelah dilantik menjadi Presiden. Hal itu untuk mencegah adanya pelanggaran hukum atau kongkalikong tertentu.
“Hal tersebut untuk menghindari juga potensi pengamanan kasus-kasus selama masa jabatan presiden yang telah berakhir. Proses ini penting agar tidak terjadi lagi rangkaian tindakan-tindakan yang tidak sesuai konstitusi,” ucap Praswad.
Baca Juga:
Uji Kelayakan Capim KPK Menunggu Pembentukan Komisi |