Eks Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: MI/Rommy.
Candra Yuri Nuralam • 19 October 2024 08:05
Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, menilai pertemuan antara Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Alexander Marwata dengan mantan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto bukanlah pelanggaran hukum. Sebab, pimpinan KPK bisa melakukan audiensi dengan pihak lain selama bertugas.
“Sebagai seorang pimpinan suatu lembaga atau institusi publik, menerima kunjungan, audiensi, konsultasi, dan diskusi kerja sama lainnya adalah keniscayaan,” kata Basaria melalui keterangan tertulis, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Basaria menjelaskan pimpinan KPK bisa menerima audiensi mulai dari kepala daerah, akademisi, sampai masyarakat. Itu, kata dia, merupakan tugas untuk menjaga keterbukaan kepada publik.
“Pimpinan KPK tidak tabu untuk menerima kunjungan dari berbagai kalangan dengan beragam tujuan, karena KPK memang pada prinsipnya terbuka dengan berbagai masukan, saran, ataupun pengaduan dari masyarakat,” ucap Basaria.
Baca juga: Polisi Sebut Alexander Marwata Masih Saksi |