Dewas KPK Nyatakan Pertemuan Alex dan Eko Darmanto Bukan Pelanggaran Etik

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom/Fachri Audhia Hafiez

Dewas KPK Nyatakan Pertemuan Alex dan Eko Darmanto Bukan Pelanggaran Etik

Candra Yuri Nuralam • 17 December 2024 11:49

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korups (KPK) telah menentukan sikap atas laporan pertemuan Komisioner Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Kejadian itu dinyatakan bukan pelanggaran etik.

“Dinyatakan tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2024.

Tessa mengatakan keputusan itu diberikan Dewas KPK setelah melakukan klarifikasi atas fakta dan bukti terkait pertemuan Alex-Eko. Para anggota pemantau sepakat kejadian itu masih bagian dari tugas komisioner Lembaga Antirasuah.

“Pertemuan tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas, yaitu menerima pengaduan tindak pidana korupsi dari saudara Eko Darmanto,” ucap Tessa.

Dewas KPK menegaskan Alex tidak sendirian saat menemui Eko. Sehingga, Alex dinilai tidak melanggar etik.

“Didampingi oleh pegawai KPK dari Direktorat PLPM, serta hasilnya disampaikan kepada pimpinan yang lain,” ujar Tessa.
 

Baca Juga: 

Dewas Berkomitmen Bakal Jaga Muruah KPK


Sebelumnya, Alexander Marwata dilaporkan ke Dewas KPK. Aduan berkaitan dengan penanganan kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat Eko Darmanto.

Aduan dibuat oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan itu didasari Alex yang pernah bertemu dengan Eko saat kejadian pamer hartanya viral di media sosial.

“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 September 2024. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)