Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 17 December 2024 11:49
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korups (KPK) telah menentukan sikap atas laporan pertemuan Komisioner Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Kejadian itu dinyatakan bukan pelanggaran etik.
“Dinyatakan tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2024.
Tessa mengatakan keputusan itu diberikan Dewas KPK setelah melakukan klarifikasi atas fakta dan bukti terkait pertemuan Alex-Eko. Para anggota pemantau sepakat kejadian itu masih bagian dari tugas komisioner Lembaga Antirasuah.
“Pertemuan tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas, yaitu menerima pengaduan tindak pidana korupsi dari saudara Eko Darmanto,” ucap Tessa.
Dewas KPK menegaskan Alex tidak sendirian saat menemui Eko. Sehingga, Alex dinilai tidak melanggar etik.
“Didampingi oleh pegawai KPK dari Direktorat PLPM, serta hasilnya disampaikan kepada pimpinan yang lain,” ujar Tessa.
Baca Juga:
Dewas Berkomitmen Bakal Jaga Muruah KPK |