Mantan Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Siti
Ficky Ramadhan • 19 July 2024 16:48
Jakarta: Polda Metro Jaya mengusut dua perkara baru, yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Polisi telah mengantongi alat bukti.
"Semua saksi dalam penanganan perkara yang pokok berjalan maupun yang perkara lain saksi semua sudah diperiksa dan penyidik mengantongi alat bukti yang mendukung ataupun men-support terkait dugaan tindak pidana terjadi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 19 Juli 2024.
Selain itu, sejumlah saksi terkait perkara ini sudah mulai diperiksa. Ade Safri mengatakan pihaknya mengagendakan pemeriksaan saksi ahli pada pekan depan.
"Sudah dan ada beberapa saksi yang sudah dilakukan pemanggilan. Termasuk agenda pemeriksaan ahli juga dalam minggu ini dan minggu depan sudah kita agendakan," jelasnya.
Dua perkara baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemudian, perkara terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca: Menanti Keseriusan Polri Tangkap Firli |