3 Saksi Dipanggil Selisik Pencucian Uang Lukas Enembe

Gedung KPK. Foto: Medcom.is/Fachri Audhia Hafiez.

3 Saksi Dipanggil Selisik Pencucian Uang Lukas Enembe

Candra Yuri Nuralam • 3 November 2023 11:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Sebanyak tiga saksi dipanggil penyidik.

"(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 November 2023.

Tiga saksi itu yakni ibu rumah tangga Ima Rohimah, dan dua karyawan swasta Feronica Triwani, serta Maulana Fachrianda. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu berharap mereka semua kooperatif.

Lukas masih berstatus tersangka dalam dugaan pencucian uang. Namun, kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya kini menuju tahapan banding.

Dalam kasus pertamanya, Lukas divonis penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan. Dia juga dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp19.690.793.900.

Majelis juga memberikan vonis tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjaranya kelar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)