Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id
Imanuel R Matatula • 24 April 2024 22:38
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tak bisa menghadirkan pemilihan umum (pemilu) yang bebas dan adil. Padahal, itu merupakan salah satu hak warga negara selain soal memilih dan dipilih.
“MK mengakui banyak persoalan, dan serangan terhadap praktik pemilu yang bebas dan adil, tetapi tidak melakukan restorasi, penegakan, pemulihan, terhadap pelanggaran atau kecurangan, karena alasan tidak ada aturan formal yang mengatur,” kata pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, di Kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta, Rabu, 24 April 2024.
Bivitri menyebut positivisme dan pendekatan legalistik formal menghambat MK menghadirkan keadilan di pemilu. Dia mengingatkan jika hal ini direplikasi di pilkada, berpotensi menimbulkan konflik sangat besar.
“Karena kita tahu dalam penyelenggaraan pilkada tensinya lebih tinggi dibanding kontestasi pada level nasional,” ucap Bivitri.
Baca Juga:
Anies: Banyak Catatan di Pemilu 2024 |