Polres Langkat Siaga Pascaputusan MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Yona

Polres Langkat Siaga Pascaputusan MK

Media Indonesia • 22 April 2024 20:28

Langkat: Polres Langkat, Sumatra Utara, bersiaga mengamankan suasana wilayah hukumnya pascaputusan PHPU Pilpres 2024. Kesiagaan itu diterapkan melalui pelaksanaan Operasi Mantap Brata.

"Tingkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam setiap kegiatan. Terutama pada saat melaksanakan patroli skala besar di kantor KPU, Bawaslu dan wilayah Kabupaten Langkat untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas," ungkap Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang di Mapolres Langkat, Senin, 22 April 2024.

Menurut Kapolres, apel itu digelar untuk menyiagakan jajaran dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya. Terutama untuk mengamankan suasana pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
 

Baca: Mencari Oposisi Pascagugatan Sengketa Pilpres di MK

Polres Langkat menyiapkan kesiagaan personel melalui pelaksanaan Operasi Mantap Brata. Dengan operasi ini, mereka akan fokus mengantisipasi kerawanan gangguan kamtibmas paska putusan PHPU Pilpres 2024. Pada perkembangan terkini, atau Senin sore, MK telah mengumumkan putusannya mengenai gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Dalam putusannya, MK menolak seluruh gugatan para pemohon.

Sebelumnya, kedua pasangan capres-cawapres itu menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024. Yang mana dalam penetapan tersebut pasangan Anis-Muhaimin mendapat perolehan suara sebanyak 24,95 persen, Prabowo-Gibran 58,59 persen dan Ganjar-Mahfud 16,47 persen.

Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ingin agar MK membatalkan penetapan hasil pilpres, mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan menggelar pemilihan ulang. Namun setelah persidangan digelar mulai 27 Maret hingga 5 April 2024, MK akhirnya memutuskan menolak seluruh gugatan para pemohon dengan pertimbangan tidak beralasan menurut hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)