Perusahaan Siap-siap Kena Sanksi Tegas Jika Tak Bayar THR

Ilustrasi. Foto Istimewa.

Perusahaan Siap-siap Kena Sanksi Tegas Jika Tak Bayar THR

Selamat Saragih • 9 April 2024 19:38

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberi sanksi tegas kepada perusahaan bila tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan sesuai dengan aturan pemerintah. Sebelum mengambil tindakan tegas, tentu lebih dulu diminta keterangan dari perusahaan di Jakarta.
 
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, aksi dan memberikan sanksi tegas tersebut akan dilakukan setelah Lebaran 2024.
 
"Tindak lanjut nanti tim pengawas lapangan untuk melakukan nota pemeriksaan," ujar Hari saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa, 9 April 2024.
 
Hari menambahkan, pengawas Disnakertransgi DKI akan melakukan pemeriksaan kepada pihak perusahaan yang tidak membayar THR pekerja dalam dua tahap.
 
"Tahap nota pemeriksaan ada satu dan dua, baru pengenaan sanksi. Tapi biasanya pada saat nota pemeriksaan kedua, mereka sudah membayarkan. Butuh waktu sebulan sampai dengan dua bulan untuk tindak lanjut," kata Hari.
 

Posko pengaduan THR

 
Disnakertransgi DKI membuka posko untuk pekerja di Ibu Kota yang ingin mengadu soal THR Lebaran Idulfitri 2024. Ada enam posko pengaduan untuk tatap muka (offline) yang disediakan di wilayah Jakarta.
 
"Posko di tingkat provinsi di Dinas dan sudin atau kantor wali kota di lima wilayah DKI hingga memberi kemudahan dan pendekatan layanan," ujar Hari.
 
Penyediaan posko merupakan layanan dari Disnakertransgi DKI sesuai ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di setiap perusahaan.
 
Adapun terkait dengan pengaduan perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan, paling banyak berada di Jakarta Selatan.
 
"Itu diatur bahwa THR dibayarkan H-7 dan itu langkah yang dilakukan Disnakertransgi DKI dalam rangka monev implementasi pembayaran THR 2024," ungkap Hari.
 
Baca juga: Masih Ada Perusahaan di Jakarta Tak Bayar THR
 

Peranan posko

 
Mengenai peranan penyediaan posko, terang Hari, posko pengaduan itu juga disebut menugaskan mediator dan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR 2024 langsung ke perusahaan.
 
"Sehingga diharapkan akan mempermudah masyarakat pekerja maupun pengusaha apabila mau konsultasi maupun pengaduan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024," ungkap Hari.
 
Sementara itu, sejumlah perusahaan di Jakarta tidak membayar THR karyawan dengan alasan pailit hingga kesulitan keuangan untuk membayar THR.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)